SAROLANGUN NEWSLAN.ID – Sebuah insiden bentrokan dan dugaan pengeroyokan yang melibatkan lima personel TNI dari Yonif 896/Serumpun Pseko dengan sejumlah warga Suku Anak Dalam (SAD) viral di media sosial. Keributan fisik tersebut terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Sari Aditya Loka (PT SAL), Sarolangun, Jambi, pada Jumat (28/8/2026) lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
Peristiwa bermula saat aparat yang bersiaga di lokasi memergoki sekelompok warga SAD yang diduga membawa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari area inti milik perusahaan. Pihak petugas melakukan pengejaran, menegur, dan meminta warga meninggalkan buah sawit tersebut. Namun, teguran itu tidak diindahkan hingga terjadi percekcokan yang berujung pada pertikaian fisik antara kedua belah pihak.
Insiden ini menyita perhatian publik lantaran menyoroti kembali regulasi pengamanan kawasan swasta oleh prajurit aktif TNI.
Secara aturan hukum umum, prajurit aktif TNI dilarang keras bertindak sebagai penyedia jasa pengamanan komersial atau penjaga keamanan private untuk bisnis swasta di luar tugas dan ketentuan resmi.
Pengamanan kawasan swasta oleh personil TNI sejatinya hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi kriteria tertentu:
Objek Vital Nasional (Obvitnas): TNI baru dapat ditugaskan mengamankan instansi atau kawasan perusahaan jika area tersebut telah secara resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) strategis negara melalui nota kesepahaman (MoU) resmi.
Wilayah Konflik / Darurat: Penugasan juga dimungkinkan bila berada di daerah konflik aktif untuk mendukung keamanan negara serta membackup tugas kepolisian.
Namun, berdasarkan data regulasi pemerintah, kawasan perkebunan PT SAL di Sarolangun belum ditetapkan secara resmi sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang merujuk pada sektor industri strategis bersertifikasi nasional khusus.
Peristiwa bentrokan ini memicu desakan dari berbagai pihak agar instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh atas keterlibatan aparat dalam konflik lahan swasta dengan masyarakat adat tempatan, guna memastikan seluruh tindakan pengamanan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Redaksi


