EDITORIAL NEWSLAN.ID. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin bukan lagi sekadar isu perusakan lingkungan atau pelanggaran hukum biasa. Lebih dari itu, PETI kini telah bertransformasi menjadi salah satu sarana money laundering (tindak pidana pencucian uang) yang sangat efektif, cepat, dan masif bagi para pelaku kejahatan, termasuk para koruptor yang ingin memutihkan dana-dana haram mereka.
Modusnya tergolong rapi namun kasat mata. Hasil kejahatan yang bernilai miliaran rupiah dengan mudah disuntikkan ke dalam mata rantai bisnis emas ilegal—mulai dari pendanaan alat berat (ekskavator), pasokan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, hingga jaringan penampung emas cair. Melalui siklus ini, uang tunai hasil korupsi disulap menjadi komoditas emas murni yang nilainya stabil, sulit dilacak asal-usulnya, dan sangat mudah diperjualbelikan kembali di pasar terbuka.
Menghentikan praktik ini tidak bisa lagi hanya mengandalkan razia rutin di lapangan yang kerap bocor atau hanya menjaring pekerja tambang tingkat bawah. Dibutuhkan komitmen dan kolaborasi tingkat tinggi dari tiga instansi kunci:
Kepolisian (Polres Merangin & Polda Jambi): Harus berani menindak tegas para pemodal (cukong), pemasok alat berat, dan penyedia BBM ilegal, bukan sekadar menindak penambang skala kecil di lapangan.
Kejaksaan (Kejari Merangin): Wajib menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), agar memberikan efek jera secara finansial dan menyita aset hasil kejahatan.
PPATK: Perlu mensupervisi dan melacak alir-alir transaksi keuangan mencurigakan yang mengalir ke rekening para bos besar dan pemodal PETI di wilayah Merangin dan sekitarnya.
Masyarakat Merangin sudah jenuh melihat alam mereka rusak sementara para penikmat uang haram melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Jika kepolisian, kejaksaan, dan PPATK benar-benar serius bekerja sama membongkar aliran dana ini dari hulu ke hilir, bisnis PETI dipastikan akan lumpuh dengan sendirinya. Saatnya penegak hukum membuktikan integritasnya: berani memiskin para pemodal dan mengembalikan fungsi hukum sebagai pelindung lingkungan serta keadilan.


