NEWSLAN.ID | EDITORIAL. Pencapaian Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Daerah Jambi yang berhasil mendata 3.160 warga Suku Anak Dalam (SAD) per 2021 merupakan fondasi utama dalam menegakkan asas kesetaraan di mata hukum dan pemerintahan (equality before the law). Tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengakuan konstitusional atas keberadaan mereka hanya menjadi slogan di atas kertas.
Namun, mencatatkan 3.160 dari estimasi 6.000 warga SAD berarti baru separuh jalan menuju kesetaraan yang utuh. Masih ada sekitar 2.840 jiwa yang belum tersentuh identitas sipil. Ketiadaan NIK membuat mereka rentan tersisih dari perlindungan hukum, rawan mengalami perampokan hak atas wilayah adat, serta terisolasi dari layanan administrasi publik.
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Untuk memastikan warga SAD benar-benar setara di mata hukum dan pemerintahan, beberapa langkah krusial perlu dituntaskan:
Penuntasan Pendataan 100%: Dinas Dukcapil di enam kabupaten terkait harus memperluas mekanisme "jemput bola" dengan merangkul tokoh adat/tumenggung agar sisa 2.840 warga SAD tercatat tanpa merusak kearifan lokal.
Perlindungan Hak Atas Tanah & Hukum: NIK menjadi legalitas dasar bagi warga SAD untuk mempertahankan ruang hidup mereka dari ancaman konflik agraria dan alih fungsi lahan.
Integrasi Layanan Publik Nyata: Kepemilikan NIK harus langsung terhubung secara otomatis ke program BPJS Kesehatan, bansos, dan fasilitas pendidikan khusus yang ramah budaya rimba.
Menjamin kepemilikan NIK bagi seluruh warga Suku Anak Dalam bukan sekadar pemenuhan target administratif kependudukan, melainkan syarat mutlak agar mereka diakui sebagai subjek hukum yang setara dan berdaya di Tanah Air sendiri.
Redaksi


