Oleh: Wilson S. Koto (Legal Drafter)
Jambi Newslan.id. Hukum sering kali terjebak dalam sekat-sekat administrasinya sendiri. Ia kerap dilahirkan, diperdebatkan, dan ditegakkan hanya untuk memastikan bahwa selembar kertas prosedur telah tercentang dengan lengkap. Padahal, esensi terdalam dari eksistensi hukum jauh melampaui formalitas hitam di atas putih.
Sudah seharusnya keadilan menjadi tujuan utama dari keberadaan hukum itu sendiri. Hukum tidak lahir hanya untuk memastikan sebuah prosedur berjalan secara mekanis, tidak juga hadir sekadar untuk melegalkan sebuah tindakan sepihak. Hukum ada untuk satu misi suci: mewujudkan keadilan yang nyata.
Realitas di lapangan sering kali mempertontonkan pemandangan yang ironis, terutama dalam ranah sengketa perbankan. Kita sering menyaksikan bagaimana sebuah aset—baik berupa tanah, rumah, atau tempat usaha—yang bernilai ratusan juta bahkan miliaran rupiah, dilelang secara sepihak dengan harga yang jatuh bebas, jauh di bawah nilai wajarnya.
Saat eksekusi tersebut digugat, benteng pertahanan yang selalu digunakan adalah kalimat klasik: "Semua prosedur kelayakan dan lelang telah terpenuhi."
Di sinilah titik krusial di mana nalar hukum kita harus digugat kembali. Ketika ketimpangan nilai itu terjadi di depan mata, pertanyaan yang patut diajukan oleh para penegak hukum dan publik bukan lagi sekadar: "Apakah prosedurnya sudah benar?"
Tetapi kita harus berani melangkah lebih jauh dan bertanya: "Apakah hasilnya masih mencerminkan keadilan?"
Jika hukum hanya berhenti pada pemenuhan aspek formalitas, maka ia sedang berjalan dengan mata tertutup. Legalitas tanpa kompas keadilan sangat berpotensi melahirkan apa yang disebut sebagai ketidakadilan yang dilegalkan (legalized injustice). Sebuah kondisi berbahaya di mana kesengsaraan dan kerugian hakiki seseorang dianggap sah secara hukum hanya karena dokumen-dokumen penunjangnya lengkap.
Kita harus meluruskan kembali kiblat hukum kita. Tujuan akhir dari hukum bukanlah sekadar kepastian yang kaku dan dingin. Tujuan tertinggi hukum adalah memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang secara adil, proporsional, dan bermartabat.
Apabila hukum dalam praktiknya justru memiskinkan yang lemah secara prosedural dan menguntungkan yang kuat secara legalitas, maka pada saat itulah hukum telah kehilangan jiwanya. Memastikan prosedur adalah kewajiban, namun memastikan keadilan adalah tujuan yang tidak boleh ditawar.
Redaksi



