BANGKO NEWSLAN.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi mengalihkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka menjadi pembelajaran secara dalam jaringan (daring) atau online. Kebijakan ini diambil menyusul menurunnya kualitas udara di Kabupaten Merangin yang sudah masuk dalam kategori "Tidak Sehat" akibat paparan kabut asap.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Merangin Nomor: 421/1078/DISDIKBUD/2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Merangin. Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH., MH., diterbitkan di Bangko pada tanggal 7 September 2026 berdasarkan hasil rapat pemantauan kualitas udara (ISPU).
Poin-Poin Utama Surat Edaran Bupati Merangin:
Pelaksanaan KBM Daring: Terhitung mulai tanggal 8 hingga 10 September 2026, seluruh peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat melaksanakan kegiatan belajar dari rumah sampai kondisi udara kembali aman.
Pengawasan Sekolah: Kepala satuan pendidikan diwajibkan memonitor pelaksanaan KBM daring, membuat pedoman pembelajaran, serta melaporkan perkembangannya secara berkala kepada pengawasan satuan pendidikan.
Solusi Wilayah Briket/Tanpa Internet: Bagi daerah yang mengalami kendala jaringan internet, sekolah diminta menyiapkan pedoman pembelajaran berupa penugasan LKPD/Jurnal.
Himbauan Orang Tua: Para orang tua dan wali murid diimbau untuk aktif memantau kesehatan anak-anak serta membatasi aktivitas mereka di luar rumah.
Koordinasi Kesehatan: Pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Puskesmas terdekat untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Pemerintah Kabupaten Merangin menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan kualitas udara di wilayah tersebut. Jika kondisi udara membaik atau memburuk, perubahan kebijakan akan diumumkan lebih lanjut.
Redaksi


