JAMBI, NEWSLAN.ID – Upaya penyelamatan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi memasuki babak baru yang semakin krusial. Perjuangan panjang berbagai pihak untuk melestarikan situs seluas 3.981 hektare ini kini mendapatkan momentum kuat setelah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengambil langkah berani membawa persoalan ini ke ranah internasional.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan bahwa langkah ini diambil akibat kebuntuan respons dari otoritas terkait di tingkat daerah maupun pusat selama bertahun-tahun, meskipun desakan publik sudah sangat masif.
"Pemberitaan terkait cagar budaya yang ada di Muaro Jambi seluas 3.981 hektare ini sudah beberapa kali disuarakan oleh LSM maupun mahasiswa, bahkan tokoh nasional seperti Najwa Shihab sudah turun langsung ke lapangan. Namun, hasilnya tidak ada yang bergeming," ujar Kurniadi Hidayat kepada Newslan.id.
Berangkat dari keprihatinan mendalam atas pembiaran tersebut, LPKNI memutuskan untuk melayangkan surat resmi kepada UNESCO di Paris, Prancis, pada 1 Desember 2025. Surat tersebut disusun dalam dua bahasa, Indonesia dan Inggris, memuat laporan komprehensif mengenai dugaan pelanggaran zonasi dan ancaman aktivitas industri, khususnya stockpile batu bara, di dalam dan sekitar zona penyangga KCBN Muaro Jambi.
"Terakhir, kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menyurati UNESCO dengan dua bahasa, meminta UNESCO untuk menindaklanjuti masalah ini, karena ini sudah masuk dalam wilayah internasional," tegas Kurniadi.
Dampak Instan: Pemerintah Pusat dan Daerah "Kelabakan"
Langkah LPKNI menembus batas negara ini terbukti ampuh. Menurut Kurniadi, intervensi internasional melalui UNESCO ini memicu reaksi berantai di jajaran pemerintahan dalam negeri.
"Dengan adanya surat LPKNI ke UNESCO, maka kelabakanlah Indonesia, khususnya Kementerian Kebudayaan karena itu wilayah mereka. Bahkan Gubernur Jambi pun kini bersedia untuk memindahkan stockpile yang ada," ungkapnya.
Eskalasi persoalan ini segera mendorong perhatian serius dari Istana Negara. Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, memberikan atensi khusus dan mendorong pengawalan ketat atas kelestarian kawasan bersejarah ini.
Merespons instruksi tersebut, Kementerian Kebudayaan di bawah kepemimpinan Fadli Zon, bersinergi dengan kementerian terkait, langsung mengambil tindakan konkret. Fokus utama saat ini adalah penataan total dan penghentian aktivitas stockpile batu bara yang mengepung kawasan cagar budaya. Tindakan tegas ini menandai bergesernya persoalan Muaro Jambi dari sekadar keluhan lokal menjadi agenda prioritas nasional yang harus diselesaikan berdasarkan hukum.
Kemenkeu Turun Tangan Amankan Aset Negara
Keseriusan pemerintah pusat semakin terlihat dengan turunnya jajaran Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kanwil Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, serta KPKNL Jambi, kini tengah melakukan inventarisasi dan tindak lanjut terhadap aset-aset negara yang berkaitan dengan kawasan Candi Muaro Jambi.
Langkah ini penting untuk memberikan kepastian status hukum, pengelolaan, dan perlindungan aset, mengingat kawasan ini mencakup ribuan hektare lahan yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan tak ternilai. Ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi membiarkan aset bersejarah tanpa pengelolaan yang jelas dan terlindungi.
Ujian Kepemimpinan Gubernur Al Haris
Perkembangan pesat ini menempatkan Gubernur Jambi, Al Haris, di bawah sorotan tajam. Desakan publik yang kini diperkuat oleh perhatian pemerintah pusat, UNESCO, serta langkah taktis Kementerian Keuangan, menuntut respons konkret dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Ruang untuk pernyataan normatif kini sudah tertutup. Gubernur Al Haris dituntut menunjukkan keberanian politik dan ketegasan hukum untuk memastikan seluruh aktivitas industri di sekitar KCBN Muaro Jambi dihentikan atau direlokasi. Izin-izin daerah yang pernah dikeluarkan harus diuji ulang kesesuaiannya dengan undang-undang perlindungan cagar budaya. Di sinilah kepemimpinan Gubernur diuji: apakah berpihak pada kepentingan ekonomi jangka pendek atau pada kelestarian sejarah dan kepentingan publik.
Warisan yang Tak Boleh Dikorbankan
KCBN Muaro Jambi, sebagai salah satu kompleks percandian bata terbesar di Asia Tenggara, adalah jejak peradaban yang memuat identitas bangsa. Penyelamatannya bukan sekadar tanggung jawab lokal, melainkan kewajiban negara.
Industri bisa berpindah, stockpile bisa direlokasi, dan investasi bisa diarahkan ke lokasi lain, tetapi kerusakan warisan sejarah sering kali tidak dapat dipulihkan. Inilah garis merah yang ditekankan oleh LPKNI dan kini didukung oleh pemerintah pusat.
Kini, bola berada di tangan pemerintah. Dengan intervensi internasional yang telah dibuka oleh LPKNI, dukungan penuh Wapres Gibran, tindakan Kementerian Kebudayaan, dan pengamanan aset oleh DJKN, tidak ada lagi alasan untuk menunda keputusan. Publik berharap proses ini berjalan transparan, objektif, dan tegas, demi menempatkan hukum dan warisan budaya di atas kepentingan golongan.
Newslan.id — Edukasi, Investigasi, Terpercaya.


