NEWSLAN.ID | BLITAR – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Blitar mendampingi seorang konsumen melaporkan oknum karyawan FIF Finance Cabang Blitar ke Polres Blitar, Kamis (23/07/2026). Laporan tersebut dipicu akibat tidak adanya kejelasan terkait keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Motor (BPKB) milik konsumen yang diduga telah diambil tanpa hak.
Divisi Hukum LPKNI, Fiki Handoko, membenarkan adanya pendampingan hukum terhadap debitur FIF Finance yang berdomisili di Kecamatan Binangun tersebut.
"Iya, kami bersama tim LPK Nusantara Indonesia DPD Blitar mendampingi konsumen untuk melaporkan permasalahan ini ke Polres Blitar. Konsumen sudah menunggu berbulan-bulan, namun BPKB tidak kunjung ada kejelasan," tegas Fiki saat memberikan keterangan, Kamis (23/07/2026).
Berdasarkan keterangan konsumen, kasus ini bermula pada Oktober 2023 saat ia menjaminkan BPKB sepeda motornya di FIF Kesamben dengan nilai pencairan sebesar Rp18.000.000. Sesuai kesepakatan, konsumen berkewajiban mengangsur selama 24 bulan dengan cicilan Rp1.300.000 per bulan.
Pembayaran berjalan lancar hingga memasuki angsuran ke-14. Namun, situasi berubah saat konsumen didatangi oleh seorang oknum karyawan berinisial SLMN di kediamannya di Dusun Kedungdowo, Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun.
Dalam pertemuan tersebut, SLMN menawarkan program Pelunasan Khusus (Pelsus) senilai Rp5.000.000. Oknum tersebut menjanjikan bahwa BPKB akan diserahkan dan kewajiban angsuran dinyatakan selesai jika konsumen membayar nominal tersebut.
Karena saat itu tidak memiliki dana, konsumen diminta menunggu kabar selanjutnya. Namun, setelah menunggu 4 hingga 6 bulan, pihak FIF tak kunjung memberikan kepastian. Di sisi lain, tagihan bulanan konsumen di sistem FIF juga sudah tidak muncul, sehingga konsumen menghentikan pembayaran angsuran.
Kejanggalan semakin menguat pada Februari 2025. Ayah konsumen, Muhammad, mendatangi kantor FIF untuk menanyakan keberadaan BPKB tersebut. Alangkah terkejutnya pihak keluarga saat mendapati informasi dari sistem FIF bahwa BPKB kendaraan mereka dinyatakan telah keluar atau diresmikan ambil.
Merasa dirugikan dan tidak melihat iktikad baik dari pihak leasing hingga saat ini, konsumen akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan mendatangi Polres Blitar bersama tim LPKNI DPD Kabupaten Blitar yang berkantor di Lingkungan Jurang Menjing, Kelurahan Garum, Kecamatan Garum.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi masih terus dilakukan kepada pihak manajemen FIF Finance Cabang Blitar terkait penanganan kasus tersebut.
Reporter: Sodikin
Editor: Redaksi Newslan.id



