MERANGIN, NEWSLAN.ID – Dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah pabrik oleh PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB)Rejosari ke Sungai Gedang terus mendapat pengawalan ketat dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Merangin. Saat ini, penanganan kasus tersebut memasuki tahap krusial, yakni menunggu hasil resmi uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.
Kepastian mengenai proses pemeriksaan sampel air tersebut disampaikan oleh Ketua Tim (Katim) Lingkungan Hidup DLH Provinsi Jambi, Dedi Saputra. Pengujian laboratorium ini menjadi dasar ilmiah (scientific evidence) yang sangat penting untuk membuktikan apakah kadar parameter limbah yang dibuang melebihi Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketua DPD LPKNI Merangin, Sukarlan, menyatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal isu ini hingga tuntas demi kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.
"Kami menghormati seluruh proses hukum dan teknis yang sedang berjalan agar tetap berada pada koridor Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sambil menunggu hasil laboratorium resmi keluar, kami juga berharap institusi terkait lainnya ikut bergerak aktif melakukan penelusuran," ujar Sukarlan.
Pentingnya Pengawasan dan Hukum Lingkungan
Pencemaran sumber daya air akibat aktivitas industri merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam kesehatan masyarakat sekitar serta merusak biota sungai. Berdasarkan pasal-pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha atau kegiatan wajib mengelola limbahnya agar tidak melampaui standar baku mutu lingkungan.
Masyarakat dan lembaga pengawas independen seperti LPKNI memiliki hak konstitusional untuk mengawasi, melaporkan, dan memastikan ketaatan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup.
Langkah Penanganan Hukum & Dampak Limbah
Prosedur Uji Laboratorium: Pengambilan sampel air dilakukan pada titik penaatan (outfall) dan badan air penerima (sungai) untuk mengukur kadar Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), serta tingkat keasaman (pH).
Sanksi Administratif hingga Pidana: Jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran baku mutu, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin sesuai regulasi yang berlaku.
Partisipasi Institusi Penegak Hukum: Keterlibatan instansi penegak hukum dan dinas teknis sangat diperlukan untuk memastikan pencegahan dampak lingkungan yang meluas.
Tim redaksi Newslan.id Merangin akan terus melakukan investigasi mendalam dan memantau perkembangan hasil uji laboratorium DLH Provinsi Jambi guna menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mengedukasi publik. Redaksi


