JAMBI, NEWSLAN.ID — Praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah barat Provinsi Jambi—meliputi Sarolangun, Merangin, Bungo, hingga Tebo—bukan sekadar isu perusakan lingkungan biasa. Di balik deru mesin domping dan ekskavator, terdapat mata rantai bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat mengalir ke pasar perhiasan lokal hingga menjadi ajang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim Redaksi Newslan.id merangkum analisis tegas dan lugas terkait konstelasi peredaran emas ilegal dan modus pencucian uang di wilayah tersebut.
1. Ke Mana Emas Hasil PETI Dilarikan?
Emas hasil PETI adalah barang haram secara hukum. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap aktivitas penambangan tanpa izin serta rantai penampungannya adalah tindak pidana.
Modus Operandi: Emas mentah hasil olahan warga/cukong ditampung oleh toke (penadah) tingkat desa hingga kabupaten.
Proses Penebusan Asal-Usul: Emas dilebur secara ilegal untuk menghilangkan jejak kadar dan kotoran, lalu dikirim keluar daerah—seperti Sumatra Barat, Sumatra Selatan, hingga Jakarta—melalui jalur darat "bawah tanah".
Legalitas: NOL besar. Emas PETI tidak memiliki Certificate of Origin (Sertifikat Asal-Usul). Siapa pun yang menampung dan memperjualbelikannya dapat dijerat pasal pidana penadah barang kejahatan.
2. Toko Emas Lokal vs. Emas Antam: Jangan Terkecoh!
Masyarakat harus bisa membedakan antara perhiasan toko lokal dan emas batangan bersertifikat resmi.
Emas di Toko Lokal: Banyak toko emas di daerah tidak memverifikasi dari mana bahan mentah leburan perhiasan mereka berasal. Peluang ditembusnya bahan baku dari emas leburan PETI sangat tinggi karena harganya yang lebih murah di tingkat penadah.
Isu Emas Antam: Anggapan bahwa emas PETI langsung diubah menjadi emas merek Antam secara resmi adalah TIDAK BENAR. PT Antam Tbk menerapkan sistem audit ketat dan standar sertifikasi internasional. Namun, yang sering terjadi di lapangan adalah mafia lokal melebur emas PETI menjadi bentuk batangan polos untuk mengelabui petugas, bukan mengubahnya menjadi produk resmi Antam.
3. PETI dan Money Laundering: Hubungan Simbiose Mutalisme Mafia
Apakah PETI adalah tempat money laundering (pencucian uang)? Jawabannya: YA, sangat berpotensi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aparat penegak hukum menetapkan tindak pidana pertambangan ilegal sebagai salah satu predicate crime (kejahatan asal) utama pencucian uang.
Modus yang digunakan mafia terbagi dua:
Pembersihan Uang Haram (Integration): Uang hasil kejahatan lain (seperti korupsi, judi, atau kejahatan keuangan) disuntikkan sebagai modal PETI untuk membeli alat berat (ekskavator), BBM, dan zat kimia. Emas yang didapat kemudian dijual, sehingga uang yang masuk ke rekening pemodal seolah-olah bernilai "bersih" dari hasil dagang komoditas.
Penyamaran Aset (Layering): Keuntungan raksasa dari bisnis PETI diputar kembali ke sektor riil—membeli tanah, properti, kendaraan mewah, hingga mendanai usaha-usaha legal di daerah untuk mengelabui pelacakan transaksi keuangan.
CATATAN REDAKSI NEWSLAN.ID
Praktek PETI di Sarolangun, Merangin, Bungo, dan Tebo tidak akan pernah tuntas jika aparat penegak hukum hanya menangkap pekerja tambang di lapangan. Pemodal utama (cukong), penadah emas, serta rantai pasok alat berat harus dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para aktor intelektual di balik perusakan bumi Jambi.(Redaksi)



