MERANGIN NEWSLAN.ID – Manajemen PT Sumber Gunawanpati (SGN) membantah keras tuduhan yang menyebutkan pihaknya menampung Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hasil curian maupun dari kawasan hutan lindung. Perusahaan menegaskan komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis yang legal dan bertanggung jawab. Minggu 30 Agustus 2026.
Manajer PT SGN, Agus Afrizal, menampik tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa norma penerimaan buah di pabrik dijalankan secara ketat. Pihak manajemen telah mengambil langkah preventif dengan memasang imbauan resmi serta spanduk peringatan di area operasional.
Sikap Resmi dan Kebijakan PT SGN
PT SGN menetapkan kebijakan operasional serta kriteria penerimaan TBS sebagai berikut:
* Harga TBS: Dipastikan bertahan (tidak mengalami perubahan).
* Penolakan TBS Ilegal: Perusahaan secara tegas TIDAK MENERIMA TBS dari hasil tindak pidana pencurian maupun yang berasal dari kawasan hutan lindung yang dilarang pemerintah.
* Kepatuhan SOP: Seluruh pemasok diwajibkan membawa TBS berkualitas yang memenuhi standar dan kriteria penerimaan SOP pabrik.
* Larangan Manipulasi: Dilarang keras melakukan manipulasi berat seperti MENYIRAM TBS dengan air.
Agus Afrizal menegaskan bahwa keberadaan spanduk dan imbauan tertulis di area pabrik merupakan bukti nyata integritas PT SGN. Perusahaan tidak akan membandingkan keuntungan bisnis dengan pelanggaran hukum, serta siap menindak tegas pihak manapun yang mencoba memasok buah ilegal ke PKS PT SGN.
Manajemen mengharapkan kerja sama dan dukungan penuh dari seluruh mitra pemasok dan petani untuk menjaga kualitas serta legalitas rantai pasok kelapa sawit demi kebaikan bersama.
Redaksi


