EDITORIAL NEWSLAN.ID — Program Indonesia bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) yang sempat digembar-gemborkan dengan gagah berani sejak bertahun-tahun lalu, kini tampak layu sebelum berkembang. Alih-alih menjadi solusi konkret bagi keselamatan jalan raya dan penyelamat APBN dari kerusakan infrastruktur, program ini justru berujung pada kegagalan yang berlarut-larut. Target bebas ODOL terus-menerus diundur, menyisakan tanya besar di benak publik: Siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas kegagalan ini?
Menunjuk satu hidung tentu terlalu menyederhanakan masalah, sebab benang kusut ODOL melibatkan ekosistem yang kompleks dari hulu hingga hilir. Namun, mari kita urai secara jujur dan objektif siapa saja aktor utama di balik mandeknya program nasional ini.
1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Regulator yang Kehilangan Taring
Sebagai garda terdepan regulasi transportasi nasional, Kemenhub memegang tanggung jawab moral dan administratif terbesar. Publik berulang kali disuguhi janji penertiban, mulai dari jembatan timbang online, pemotongan truk overdimensi secara simbolis, hingga sanksi tegas.
Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Pengawasan di jembatan timbang masih sering dinilai longgar dan rentan terhadap praktik pungutan liar (pungli). Ketika tenggat waktu bebas ODOL terus ditoleransi dan diundur dengan berbagai alasan, Kemenhub terkesan gamang dan tak punya taring di hadapan tekanan industri.
2. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) & Pelaku Usaha: Ego Sektoral atas Nama Logistik
Di sisi lain, ego sektoral menjadi batu sandungan terbesar. Kemenperin acap kali meminta penundaan penerapan bebas ODOL dengan dalih melindungi pertumbuhan ekonomi dan mencegah inflasi akibat lonjakan biaya logistik.
Para pelaku usaha dan asosiasi logistik pun setali tiga uang. Mereka kerap berdalih bahwa margin keuntungan yang tipis memaksa mereka untuk memaksimalkan kapasitas muatan, bahkan hingga melanggar batas aman. Keengganan untuk berinvestasi pada peremajaan armada dan penyesuaian tarif logistik yang sehat membuat praktik ODOL terus dinormalisasi demi meraup untung instan.
3. Aparat Penegak Hukum: Penegakan Aturan yang Setengah Hati
Aturan tanpa penegakan hukum yang konsisten hanyalah macan kertas. Kepolisian, khususnya Korlantas Polri, memiliki wewenang penuh untuk menindak truk ODOL di jalan raya. Namun, penertiban yang dilakukan sering kali bersifat momentum—hangat-hangat tahi ayam saat ada razia besar, lalu senyap kembali.
Sanksi denda yang dijatuhkan pun terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi para pengusaha pemilik barang (shipper) maupun pemilik armada truk. Selama hukum bisa "dinegosiasikan" di aspal jalanan, selama itu pula truk-truk monster akan terus melenggang bebas.
Catatan Redaksi:
Kerusakan jalan akibat truk ODOL ditaksir merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Uang rakyat habis hanya untuk menambal jalan yang rusak digilas muatan berlebih, sementara angka kecelakaan fatal akibat rem blong truk ODOL terus merenggut nyawa tak berdosa di jalan raya.
Jika ditanya siapa yang paling bertanggung jawab, jawabannya adalah kolektif sekutu kelalaian antara Kemenhub (lemahnya pengawasan), Kemenperin & Pengusaha (egoisme ekonomi), serta Aparat Penegak Hukum (lemahnya penindakan).
Selama ketiga elemen ini saling melempar batu sembunyi tangan dan berlindung di balik ego sektoral masing-masing, maka program bebas ODOL akan selamanya menjadi mitos. Pemerintah harus berani mengambil keputusan ekstrem: integrasikan sistem pengawasan, tindak tegas pemilik barang (bukan hanya sopir truk), dan hilangkan toleransi penundaan.
Rakyat sudah jenuh dengan janji dan ruang kompromi. Jalan raya kita butuh keselamatan, bukan pembiaran atas nama kelancaran bisnis segelintir golongan.
Redaksi





