Oleh: Wilson S. Koto
(Legal Drafter)
Jambi Newslan.id Ada sebuah kekeliruan besar yang telanjur dianggap sebagai hal lumrah di tengah masyarakat kita. Banyak orang mengira bahwa ketika bank telah mengeksekusi dan melelang agunan milik debitur, maka seluruh persoalan utang-piutang otomatis selesai. Padahal, dalam realitasnya, persoalan yang sesungguhnya justru sering kali baru dimulai dari sana.
Titik kritisnya ada pada nilai lelang. Ketika sebuah aset yang bernilai ratusan juta, bahkan miliaran rupiah, dilelang dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar atau batas kewajaran, sebuah pertanyaan mendasar wajib kita ajukan: Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari skema ini?
Secara hukum formal, bank memang memiliki hak eksekutorial untuk melelang jaminan ketika terjadi gagal bayar. Itu tidak keliru. Namun, ada batas moral dan filosofis yang sering kali dilabrak. Hukum memberikan hak untuk mengeksekusi jaminan demi memulihkan hak bank, tetapi hukum tidak pernah memberikan mandat kepada bank untuk memperoleh keuntungan finansial dengan cara mengorbankan kepatutan serta rasa keadilan debitur.
Dalam khazanah ilmu hukum, kita mengenal sebuah prinsip universal yang disebut ***unjust enrichment***—yaitu suatu kondisi di mana satu pihak memperoleh pengayaan atau keuntungan yang tidak patut (*unjust*) dengan cara merugikan atau mengorbankan pihak lain. Praktik melelang aset berharga tinggi dengan harga "murah meriah" demi sekadar menutup sisa utang yang sedikit, jelas mendekati lingkaran prinsip tersebut.
Debitur tidak hanya kehilangan hak atas tanah atau bangunannya, tetapi juga kehilangan nilai ekonomis riil dari asetnya yang menguap begitu saja dalam proses lelang yang tidak berpihak pada keadilan pasar.
Oleh karena itu, kita harus mulai berani menggeser paradigma hukum kita. Setiap proses lelang tidak boleh hanya bersandar pada tameng "sah secara prosedur" (legalitas formal). Lelang juga wajib memenuhi standar "patut secara substansi" (keadilan material). Sebab, sejarah peradaban hukum telah berulang kali mengingatkan kita: keabsahan yang dipaksakan tanpa memedulikan aspek kepatutan perlahan tapi pasti akan berubah menjadi ketidakadilan yang legal.
Pada akhirnya, institusi keuangan dan para penegak hukum tidak boleh lagi menutup mata dan berlindung di balik formalitas dokumen. Hukum tidak boleh hanya bertanya secara mekanis, "Apakah prosedurnya sudah benar?"
Lebih dari itu, demi menjaga martabat kemanusiaan dan keadilan itu sendiri, hukum juga harus berani berdiri tegak dan bertanya, "Apakah hasilnya sudah adil?"
Sebab, hukum tanpa keadilan hanyalah sebuah mesin pemaksa yang kehilangan jiwanya. Redaksi



