JAMBI NEWSLAN.ID. Agustus selalu membawa ingatan pada pekik kemerdekaan, kibaran bendera merah putih, dan narasi bebas dari belenggu penjajahan. Namun, jika kita melangkah keluar dari seremonial tahunan tersebut dan mendengarkan suara di akar rumput, ada getaran keresahan yang nyata: perasaan bahwa rakyat hari ini tidak benar-benar merdeka, melainkan tengah “dikejar dan diburu” oleh mesin pemungut pajak.
Ungkapan ini mungkin terdengar hiperbolis bagi para pembuat kebijakan di gedung-gedung pemerintahan. Namun bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pekerja kelas menengah, hingga konsumen harian, tekanan fiskal yang kian agresif terasa seperti cengkeraman baru yang mencekik ruang gerak ekonomi mereka.
Secara teori pembangunan, pajak adalah pilar kemandirian bangsa. Sebuah negara merdeka memang tidak boleh terus-menerus bergantung pada utang luar negeri. Pajak adalah gotong royong nasional untuk membiayai infrastruktur, sekolah, rumah sakit, hingga pertahanan.
Namun, benturan terjadi ketika intensifikasi pajak tidak berjalan seiring dengan perbaikan kesejahteraan dan kualitas layanan publik. Ketika tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terus disesuaikan naik, integrasi sistem perpajakan kian mempersempit ruang gerak, dan pengawasan pajak terasa makin memburu masyarakat kecil, pertanyaan mendasar muncul: Untuk siapa sebenarnya sistem ini bekerja?
Masyarakat tidak menolak membayar pajak. Yang memicu rasa "dijajah di negeri sendiri" adalah ketimpangan perlakuan:
Kelas menengah yang terhimpit: Golongan ini kerap menjadi sasaran paling mudah (easy target) karena penghasilannya tercatat jelas, sementara akses terhadap jaminan sosial kerap tidak memadai.
Perasaan diburu tanpa perlindungan: Saat ekonomi lesu, alih-alih mendapat insentif yang mendinginkan, wajib pajak justru dihadapkan pada target penerimaan negara yang terus dinaikkan.
Kemerdekaan sejati bukan sekadar lepas dari kekuasaan asing, melainkan hadirnya rasa aman dan adil di tanah air sendiri. Ketika Wajib Pajak merasa diposisikan layaknya "buronan" yang harus diperas habis-habisan demi memenuhi target APBN, ada nilai filosofis dari bernegara yang tercederai.
Kondisi ini diperparah oleh kontrasnya pemandangan di tingkat elite. Berita tentang kebocoran anggaran, perilaku pamer kekayaan oknum pejabat, hingga efisiensi belanja negara yang masih jauh dari harapan, menjadi garam di atas luka masyarakat yang tiap bulan dipotong pajaknya. Rasa ketidakadilan inilah yang melahirkan apathy dan narasi bahwa rakyat belum merdeka secara ekonomi.
Pemerintah harus ingat bahwa pajak adalah kontrak sosial, bukan sekadar instrumen penarikan dana. Mengandalkan pendekatan yang represif atau sekadar "mengejar dan memburu" target penerimaan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan (trust deficit) antara rakyat dan negara.
Agar rakyat benar-benar merasakan arti kemerdekaan:
Pajak Harus Berkeadilan: Ekspansi basis pajak harus memprioritaskan penegakan hukum pada sektor-sektor besar yang selama ini lolos, bukan terus-menerus menekan masyarakat yang sudah patuh.
Transparansi Mutlak: Setiap rupiah yang ditarik dari kantong rakyat harus terbukti kembali dalam bentuk fasilitas publik yang layak, pendidikan murah, dan jaminan kesehatan yang bermutu.
Pendekatan yang Mengayomi: Otomasi dan intensifikasi perpajakan harus diimbangi dengan edukasi yang empartik, bukan penagihan yang menakutkan.
Negara yang merdeka adalah negara yang membela dan menyejahterakan rakyatnya, bukan yang membuat rakyatnya merasa terancam di rumahnya sendiri. Sudah saatnya sistem perpajakan kita kembali ke khittah kemerdekaan: dari rakyat, oleh rakyat, dan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.


