JAKARTA NEWSLAN.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan komitmennya dalam menjamin kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi di Indonesia. Melalui sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi atas Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan tersebut, Suhartoyo secara tegas menyatakan bahwa pasal pidana yang mengatur ketetapan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut resmi tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan konstitusi.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
"Menyatakan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjutnya menutup pembacaan amar putusan.
Sebelumnya, norma yang tertuang dalam Pasal 240 KUHP mengancam setiap orang yang dinilai menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum—baik secara lisan maupun tulisan—dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa pemerintah maupun lembaga negara bukan individu manusia yang memiliki perasaan atau martabat pribadi yang perlu dilindungi dengan ancaman pidana. Sebaliknya, institusi negara bertindak atas nama rakyat sehingga wajib membuka diri terhadap evaluasi, gagasan, dan kritik publik.
Keberadaan pasal-pasal ini juga dinilai rentan menimbulkan penafsiran subjektif (pasal karet) yang memicu efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Dengan dibatalkannya pasal tersebut, MK memastikan ruang pengawasan publik terhadap penyelenggara negara tetap terjaga.
Redaksi


