Newslan.id - Batanghari. Sengketa lahan yang diduga melibatkan aset Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP) Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, terus bergulir.
Setelah serangkaian upaya penyelesaian melalui musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, masyarakat memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melayangkan somasi kepada Iwan Setiawan alias Awon.
Keputusan itu diambil dalam musyawarah yang berlangsung pada Rabu malam (8/7/2026).
Dalam forum yang dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Maro Sebo Ilir, Pemerintah Desa Terusan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat serta warga.
Hasil rapat menyepakati pengiriman surat somasi yang meminta Iwan Setiawan menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa hingga terdapat kepastian hukum atau penyelesaian yang disepakati para pihak.
Keputusan tersebut muncul setelah masyarakat menilai mekanisme penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh dalam beberapa kesempatan, namun belum menghasilkan titik temu. Dalam forum itu juga disampaikan bahwa Iwan Setiawan diduga tidak memenuhi dua kali undangan musyawarah yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi oleh masyarakat.
Bagi masyarakat Desa Terusan, persoalan ini bukan semata sengketa penguasaan kebun sawit. Yang dipersoalkan adalah status lahan yang mereka yakini merupakan bagian dari tanah STUP, yakni aset desa yang diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan memiliki nilai strategis bagi masyarakat.
Karena itu, masyarakat menilai penyelesaian sengketa tidak cukup hanya melalui klaim sepihak, tetapi harus didasarkan pada pembuktian hukum, dokumen yang sah, serta pengukuran batas lahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mengirimkan somasi, masyarakat juga menyepakati langkah pengamanan terhadap lahan yang mereka klaim sebagai kawasan STUP.
Langkah tersebut, menurut hasil musyawarah, dimaksudkan untuk menjaga status quo objek sengketa agar tidak terjadi aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi lahan selama proses penyelesaian berlangsung.
Persoalan ini sebenarnya telah bergulir dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, BPD Desa Terusan telah menerbitkan hasil musyawarah yang memuat dugaan adanya penguasaan sebagian lahan STUP oleh pihak lain. Dalam rekomendasinya, BPD mendorong penyelesaian melalui musyawarah serta pengukuran ulang batas lahan guna memperoleh kepastian mengenai objek sengketa.
Namun hingga kini, penyelesaian substantif belum tercapai. Kondisi tersebut mendorong masyarakat memilih mekanisme hukum sebagai langkah lanjutan setelah jalur musyawarah dinilai tidak memberikan kepastian.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Batanghari dapat mengambil peran lebih aktif sebagai fasilitator untuk memastikan penyelesaian sengketa berlangsung sesuai ketentuan hukum, mengingat perkara tersebut berpotensi menyangkut aset yang diklaim sebagai milik masyarakat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Iwan Setiawan alias Awon belum memberikan tanggapan atas keputusan masyarakat untuk melayangkan somasi maupun terhadap substansi hasil musyawarah tersebut. (End's)



