Semarang Newslan.id. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menegaskan bahwa tidak ada instruksi kepada seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPPG.
Arahan dari Kejagung, kata dia, hanya berupa pengumpulan data dan keterangan serta pemantauan pelaksanaan program di lapangan.
Menurutnya, pendataan tersebut bertujuan memonitor pelaksanaan Program MBG, mulai dari progres kegiatan, kesesuaian pelaksanaan, hingga kendala yang dihadapi di masing-masing SPPG.
Ia membenarkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kejagung pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi MBG di tingkat pusat.
Ia juga menegaskan petugas hanya mendatangi lokasi SPPG untuk menghimpun informasi, tanpa pemeriksaan maupun pemanggilan.
Arfan juga membantah anggapan bahwa pendataan hanya menyasar SPPG milik Polri. Ia menegaskan seluruh SPPG di Jawa Tengah menjadi objek pendataan tanpa pengecualian.
"Jadi ke semua SPPG. Bukan cuma SPPG Polri saja," tegasnya.
Sementara itu, Beredar Pesan Polda Jateng Larang Anggota Polisi Memenuhi Panggilan Kejaksaan Tanpa Pendampingan Resmi di grup WhatsApp.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto tidak menampik dan membenarkan adanya arahan tersebut. Pihaknya menyebut, imbauan ini diterbitkan sekitaran sejak dua hari yang
Artanto juga menjelaskan, pendampingan untuk anggota polri yang dipanggil Kejari bertujuan memastikan seluruh proses pemeriksaan terhadap anggota Polri berjalan sesuai prosedur.
Namun demikian, pihaknya membantah instruksi dikeluarkan terkait maraknya pemeriksaan terhadap SPPG milik Polri, ataupun buntut penggeledahan Jakpidsus.
"Nggak, nggak ada kaitannya. Ini memang salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan dari Propam kepada seluruh personil. Itu kan SOP prosedur dari kita internal kepolisian," tegasnya. (Ifa/mha)



