MERANGIN NEWSLAN.ID. Kabar mengenai pengalihan pengelolaan Bandara Muara Bungo ke Pemerintah Pusat kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan grup WhatsApp. Pernyataan dari pihak Dinas Perhubungan hingga penegasan dari Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bungo, Marzuki, mengonfirmasi fakta tersebut. Bandara Muara Bungo ternyata secara resmi bukan lagi aset daerah dan bahkan telah dihapus dari daftar barang milik daerah sejak tahun 2021.
Secara logika tata kelola pemerintahan, ketika suatu objek infrastruktur telah diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan), maka kewenangan operasional, perawatan, hingga pengembangan sarana dan prasarana sepenuhnya berada di bawah kendali APBN.
Namun, realita di lapangan justru memantik tanda tanya besar. Pemerintah Provinsi Jambi diketahui masih mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fasilitas pendukung, seperti VIP Room di Bandara Muara Bungo. Fenomena ini memicu spekulasi dan kebisingan publik: Jika status asetnya sudah resmi dilepas, atas dasar hukum apa APBD Provinsi Jambi masih masuk ke sana?
Tiga Catatan Kritis Editorial Newslan.id:
Kejelasan Payung Hukum dan Skema Hibah: Pemerintah Provinsi Jambi perlu memberikan klarifikasi terbuka terkait mekanisme penganggaran ini. Apakah pembangunan VIP Room tersebut menggunakan skema Hibah Barang/Jasa antar-instansi, ataukah ada kesepakatan bersama (MoU) khusus antara Pemprov Jambi dengan Kementerian Perhubungan? Tanpa keterbukaan, publik berhak mencurigai adanya potensi tumpang tindih anggaran.
Tertib Administrasi Aset dan Risiko Hukum: Penggunaan APBD pada objek yang bukan merupakan aset daerah sangat sensitif terhadap audit BPK. Jika pengalihan aset tahun 2021 tidak diimbangi dengan regulasi intervensi pembangunan yang sah, langkah ini berisiko menjadi temuan pelanggaran tata kelola keuangan negara.
Transparansi Komunikasi Publik: Kebingungan yang terjadi di masyarakat dan media sosial adalah wujud dari minimnya sosialisasi transparan dari Pemkab Bungo maupun Pemprov Jambi. Publik tidak boleh dibiarkan menebak-nebak dalam simpang siur informasi.
Pembangunan fasilitas daerah tentu bertujuan positif untuk menunjang kenyamanan serta konektivitas wilayah. Namun, iktikad baik tidak boleh menabrak regulasi penatausahaan aset negara. Pemprov Jambi dan Pemkab Bungo harus segera memberikan penjelasan resmi yang akuntabel agar kegaduhan di tengah masyarakat berakhir dan penggunaan uang rakyat tetap berdiri di atas pijakan hukum yang sah.
Redaksi


