Oleh: Wilson S. Koto
(Legal Drafter / Perancang Dokumen Hukum)
Setiap minggu, ruang pesan dan meja kerja saya selalu dipenuhi oleh pertanyaan yang senada dari rekan sejawat, advokat muda, maupun masyarakat awam: "Bang Wilson, punya contoh gugatan wanprestasi yang bagus?" atau "Ada templat untuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sudah terbukti menang?"
Fenomena berburu contoh gugatan ini seolah-olah memperlihatkan bahwa menyusun tuntutan hukum tidak ada bedanya dengan mengisi formulir administrasi. Ada asumsi keliru yang berkembang di dunia hukum kita hari ini: jika kita punya draf dokumen yang tebal, dipenuhi pasal-pasal mentereng, dan menggunakan bahasa yang berbunga-bunga, maka perkara sudah setengah menang.
Ini adalah ilusi yang berbahaya. Sebagai perancang hukum (legal drafter), saya sering melihat bagaimana sebuah perkara kandas di tengah jalan bukan karena fakta hukumnya lemah, melainkan karena dokumen gugatannya cacat logika. Kita harus berani jujur: kualitas sebuah gugatan tidak dimulai dari kemampuan menulis, melainkan dari kualitas cara berpikir.
Banyak orang sibuk mencari contoh gugatan tanpa memahami anatomi perkara yang sedang mereka tangani sendiri. Mereka sekadar mengganti nama para pihak, menyesuaikan nominal kerugian, lalu buru-buru mendaftarkannya ke pengadilan.
Bahayanya, setiap kasus memiliki "sidik jari" yuridis yang unik. Memaksa kasus baru masuk ke dalam cetakan draf lama tanpa penalaran hukum (legal reasoning) yang matang adalah resep instan menuju kegagalan. Akibatnya sering kita lihat di ruang sidang: gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena kabur (obscuur libel), salah pihak (error in persona), atau kurang pihak (plurium litis consortium). Hakim menolak gugatan tersebut bukan karena mereka tidak kasihan, tetapi karena mereka tidak menemukan logika yang runtut.
Kita perlu menegaskan kembali bahwa gugatan bukanlah rangkaian cerita atau ruang untuk menumpahkan dongeng kesedihan. Gugatan adalah sebuah argumentasi yuridis yang terstruktur.
Seorang legal drafter yang memiliki cara berpikir yang baik akan selalu menggunakan metode silogisme hukum yang ketat. Ada jembatan logika yang kokoh antara aturan hukum (premis mayor), fakta konkret di lapangan (premis minor), dan tuntutan (petitum/kesimpulan).
Ketika Anda menyusun bagian Posita (dasar gugatan), setiap kalimat yang keluar harus langsung dikunci oleh ketersediaan alat bukti. Cara berpikir yang lurus akan menuntun kita untuk memilah: “Jika saya mendalilkan Tergugat memiliki iktikad buruk, apa tindakan konkretnya? Apa pasalnya? Dan apa alat buktinya?” Jika Anda menuliskan suatu dalil tanpa bayang-bayang alat bukti yang sah di belakangnya, Anda sedang menyusun kalimat kosong yang akan rontok dalam sekejap saat dieksepsi oleh lawan.
Hukum acara perdata kita didesain untuk mencari kebenaran formil. Hakim tidak memiliki waktu dan kewajiban untuk merangkai teka-teki dari cerita penggugat yang berbelit-belit. Tugas kita sebagai penyusun gugatan adalah menyajikan logika yang begitu presisi, sehingga hakim tidak memiliki pilihan logis lain selain mengabulkan tuntutan tersebut.
Kemampuan mengetik, memilih kosakata yang elegan, atau merapikan format dokumen hanyalah hilir dari sebuah proses. Hulunya tetaplah kejernihan penalaran.
Sebelum jemari Anda menyentuh papan tik untuk menulis kalimat "Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan...", Anda harus sudah menyelesaikan "perang logika" di dalam kepala Anda sendiri. Petakan hak yang dilanggar, uji dasar hukumnya, saring faktanya, dan pastikan buktinya.
Mari kita sudahi budaya memamah biak templat dokumen hukum secara buta. Kembali ke akar peradilan yang subtansial, karena di hadapan majelis hakim, gugatan yang unggul bukanlah gugatan yang paling tebal kertasnya, melainkan yang paling lurus runtutan logikanya.



