Oleh: Sukarlan
(Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia / LPKNI)
NEWSLAN.ID – JAMBI | Sektor perkebunan kelapa sawit selama ini digadang-gadang sebagai urat nadi perekonomian di Provinsi Jambi. Namun, di balik megahnya industri ini, ada jeritan ribuan petani swadaya yang tak kunjung usai. Khususnya di wilayah Kabupaten Sarolangun dan Merangin, nasib petani kelapa sawit bak dianaktirikan di tanah sendiri. Mereka terus menjadi korban "permainan" terselubung oknum Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang merampas hak-hak ekonomi petani secara terang-terangan.
Dua persoalan klasik yang telah mengakar selama puluhan tahun dan hingga kini belum menyentuh titik penyelesaian adalah manipulasi potongan timbangan dan ketidakpatuhan pabrik terhadap harga ketetapan Dinas Perkebunan (Disbun).
Sudah menjadi rahasia umum bahwa truk-truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) milik petani yang masuk ke PKS kerap "disunat" beratnya melalui modus potongan wajib yang tidak rasional. Berbagai alibi usang pun dikeluarkan pihak pabrik saat menyortir buah—mulai dari alasan buah kurang matang, gagang terlalu panjang, adanya sampah, hingga kadar air yang tinggi.
Sebagai aktivis perlindungan konsumen dan hak masyarakat, LPKNI melihat praktik ini bukan lagi sekadar sortir kualitas, melainkan diduga kuat sebagai tindakan manipulasi sistematis demi meraup keuntungan sepihak. Potongan yang persentasenya ditentukan secara sepihak tanpa transparansi ini jelas merugikan petani. Keringat yang diperas berbulan-bulan di kebun, menyusut seketika di atas jembatan timbang pabrik tanpa pembuktian teknis yang adil.
Ironisnya lagi, penindasan ini berlapis. Selain berat TBS yang dipangkas lewat potongan timbangan, harga beli yang diterapkan oleh sebagian besar PKS di Sarolangun dan Merangin secara konsisten berada di bawah harga resmi yang ditetapkan oleh Tim Perumus Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Setiap minggu, Disbun merilis ketetapan harga TBS, namun di lapangan, aturan tersebut seolah hanya menjadi macan kertas yang tidak memiliki taji. PKS seakan memiliki "hukum sendiri" dan melakukan pembangkangan massal terhadap regulasi pemerintah. Alasan klasik mereka selalu sama: rendemen (kadar minyak) buah petani swadaya rendah atau mengikuti mekanisme pasar bebas. Padahal, aturan dibuat justru untuk melindungi mata rantai yang paling lemah, yaitu petani.
Praktik yang merugikan ini telah berlangsung selama puluhan tahun seolah-olah dilegalkan oleh pembiaran. Pertanyaannya, di mana fungsi pengawasan pemerintah? Di mana kehadiran negara saat rakyatnya diperas secara ekonomi?
Oleh karena itu, LPKNI secara tegas meminta dan mendesak:
1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melalui Unit Metrologi Legal untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan tera ulang secara berkala terhadap seluruh jembatan timbang PKS di Sarolangun dan Merangin. Jangan biarkan alat ukur menjadi mesin pengeruk keuntungan yang tidak sah.
2. Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten untuk menjatuhkan sanksi administratif yang tegas—hingga pencabutan izin usaha—bagi PKS yang bebal dan terus membeli TBS di bawah harga ketetapan aturan Permentan No. 01/2018.
3. Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengusut adanya dugaan unsur pidana penipuan atau pelanggaran UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Petani sawit bukan meminta subsidi yang membebani APBD, mereka hanya meminta keadilan niaga. Mereka hanya ingin buah yang mereka tanam ditimbang dengan jujur dan dibayar dengan harga yang layak sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan biarkan petani sawit terus menanam, sementara oknum pabrik yang memanen hasilnya lewat permainan timbangan dan harga!
Stop penindasan di atas timbangan, kembalikan hak petani Jambi!
Isi opini ini merupakan tanggung jawab penulis sepenuhnya dan menjadi bagian dari komitmen Newslan.id dalam menyuarakan keadilan bagi masyarakat.



