JAKARTA NEWSLAN.ID — Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) mengkritik keras berbagai kebijakan pemerintah daerah dan usulan anggota DPRD yang dinilai menyudutkan masyarakat di tengah kian parahnya antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan (Sani), menegaskan bahwa tindakan seperti melarang kendaraan mengantre di luar SPBU, memberlakukan jalur khusus pribadi, mengempeskan ban, menindak kendaraan parkir antre, hingga menarik retribusi parkir adalah langkah reaktif yang keliru dan tidak menyentuh akar masalah.
"Jangan menghukum masyarakat yang menjadi korban buruknya tata kelola distribusi BBM subsidi. Yang harus dibenahi adalah sistemnya, bukan orang yang sedang berjuang mendapatkan BBM untuk bekerja," tegas Sani dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Organda, pemerintah sebenarnya sudah mengetahui penyebab utama panjangnya antrean BBM. Masalah mendasar terletak pada besarnya disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi yang memicu lonjakan permintaan, serta lemahnya pengawasan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Organda mendesak agar BBM subsidi diprioritaskan penuh bagi angkutan umum penumpang dan logistik barang/jasa. Verifikasi penerima pun harus diperketat berdasarkan dokumen resmi yang aktif—seperti STNK, uji KIR, dan izin operasional—bukan sekadar pendaftaran administratif biasa.
Selain masalah regulasi pusat, Organda menemukan beberapa temuan krusial di lapangan:
Aturan Internal SPBU yang Membingungkan: Di Pekanbaru, misalnya, SPBU membatasi pengisian Solar maksimal 100 liter untuk kendaraan besar, padahal regulasi resmi memperbolehkan hingga 200 liter per hari. Organda menegaskan operator SPBU tidak boleh membuat aturan sendiri.
Maraknya BBM Eceran: Praktik pembelian BBM menggunakan jeriken untuk dijual kembali masih marak di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi. Organda meminta penegak hukum menindak tegas sumber kebocoran ini.
Kriminalisasi Awak Kendaraan: Di sisi lain, sopir angkutan umum yang membawa cadangan BBM dalam jeriken untuk antisipasi kelangkaan justru sering berhadapan dengan aparat.
Dampak dari krisis antrean BBM ini dinilai sudah sangat mengkhawatirkan bagi sektor logistik nasional. Sani membeberkan bahwa armada angkutan yang biasanya mampu melakukan 12 kali perjalanan per bulan, kini merosot tajam menjadi hanya 6 hingga 8 perjalanan karena habis waktu untuk mengantre.
Penurunan produktivitas ini berpotensi memicu lonjakan biaya logistik, gangguan rantai pasok barang, hingga kenaikan harga kebutuhan pokok di tingkat konsumen.
Menyikapi kondisi yang semakin kritis, DPP Organda mendesak Pemerintah Pusat, BPH Migas, PT Pertamina (Persero), Pemerintah Daerah, dan Penegak Hukum untuk segera duduk bersama menyusun solusi nasional secara menyeluruh.
"Kalau pemerintah tidak mampu memastikan subsidi tepat sasaran dan menegakkan aturan secara konsisten, maka sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema subsidi BBM. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian memperoleh BBM, bukan kebijakan yang semakin mempersulit mereka," pungkas Sani.
Redaksi



