BANGKO NEWSLAN.ID – Kebijakan perizinan investasi berbasis Online Single Submission (OSS) yang sering kali “asal terbit” tanpa melihat realita di lapangan akhirnya mendapat perlawanan keras. Pemerintah Kabupaten Merangin secara terbuka mengecam kelemahan sistem digital tersebut yang kerap mengabaikan koordinasi daerah, sekaligus menegaskan tidak akan mengorbankan kelestarian alam demi investasi buta.
Penegasan panas ini mencuat dalam Entry Meeting Evaluasi Kemudahan Pemberian Izin Sektor Perkebunan Tahun 2025–2026 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Ruang Rapat H. Moh. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Rabu (26/8/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, melayangkan kritik tajam terhadap mekanisme OSS yang dinilai acap kali lolos tanpa restu penuh dan kontrol pemerintah daerah setempat.
“Kadang-kadang permohonan izin melalui sistem online ini langsung keluar begitu saja tanpa kami ketahui. Begitu timbul masalah sosial di masyarakat, Pemkab yang akhirnya kewalahan!” tegas Sekda Zulhifni di hadapan tim BPKP yang dipimpin Sumardi dan jajaran OPD terkait.
Pemkab Merangin menekankan bahwa Bangko yang tumbuh cepat di sepanjang Lintas Sumatra memiliki dinamika sosial yang sensitif. Terbitnya izin investasi tidak boleh sebatas formalitas centang-periksa di atas kertas digital, melainkan wajib tunduk pada etika lokal, norma keagamaan, serta dampak lingkungan hidup.
Tiga Poin Ketegasan Pemkab Merangin
Audit Akurasi Lahan: Pemkab mendesak transparansi penuh atas data kepemilikan lahan inti perusahaan perkebunan agar tidak menyerobot hak warga maupun memicu konflik agraria.
Stop Racuni Sungai: Kondisi sungai di Merangin yang sudah kritis akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak boleh makin diperparah oleh limbah industri perkebunan. Pengawasan pengelolaan limbah kini berada dalam status siaga tinggi.
Tolak Pemicu Karhutla: Perusahaan perkebunan dilarang keras menggunakan cara-cara instan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana asap.
Pemkab Merangin memastikan pintu investasi tetap terbuka lebar, tetapi bukan untuk investor nakal. Sekda meminta BPKP agar evaluasi perizinan tidak hanya mengukur kecepatan administrasi, melainkan memperhitungkan dampak sosial dan keselamatan ekosistem secara mutlak. Pemkab menegaskan: investasi boleh masuk, tapi keberlanjutan lingkungan dan ketenangan masyarakat Merangin adalah harga mati.
Redaksi


