EDITORIAL NEWSIAN.ID.Instruksi Presiden Prabowo Subianto tegas dan tanpa kompromi: tidak ada toleransi bagi kejahatan terorganisir yang merusak kekayaan negara dan meremukkan lingkungan. Namun di Kabupaten Merangin, Jambi, ketegasan itu tampak mandul. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melenggang bebas, beroperasi secara terbuka menggunakan alat berat, merusak alur sungai, dan mengeruk bumi tanpa tersentuh hukum.
Pertanyaan mendasarnya singkat: Siapa yang sedang dibohongi?
Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia dirancang hingga ke ceruk terdepan. Di setiap desa berdiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Di tingkat wilayah, jaringan intelijen Kodim dan Polres bekerja 24 jam. Logika publik menolak narasi bahwa aparat setempat "tidak tahu" keberadaan tambang ilegal berskala besar tersebut. Mengetahui tetapi diam adalah pembiaran; diam ketika kejahatan terjadi di depan mata adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat undang-undang.
Praktik razia yang selama ini digelar terbukti tak lebih dari drama seremonial. Informasi penertiban kerap bocor sebelum petugas tiba di lokasi. Hasilnya selalu sama: beberapa pondok dibakar untuk formalitas dokumentasi, spanduk imbauan dipasang, lalu ditinggalkan. Tak lama setelah sirene mobil patroli menjauh, mesin dompeng dan ekskavator kembali meraung. Penegakan hukum model ini bukan solusi, melainkan pembohongan publik.
Ketegasan tidak diukur dari seberapa banyak spanduk imbauan yang dipasang, melainkan berapa banyak aktor intelektual dan pemodal PETI yang dijebloskan ke penjara.
Masyarakat Merangin menagih janji negara. Kapolda Jambi dan Danrem harus turun tangan melakukan pembersihan total. Jika aparat di tingkat bawah terbukti tutup mata, memelihara pembiaran, atau bahkan menjadi bagian dari rantai bisnis haram ini, sanksi tegas dan pemecatan harus dijatuhkan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang, dan hukum tidak boleh terus-menerus digadaikan demi komoditas seremonial.


