MERANGIN NEWSLAN.ID. Konflik agraria terkait peruntukan lahan permukiman di wilayah Pinang Merah kembali mencuat ke permukaan. Warga masyarakat Pinang Merah yang menetap di kawasan "tanah kros-krosan" menyuarakan kekecewaan mendalam atas penguasaan lahan yang dinilai melenceng dari fungsi awalnya.
Lahan yang seharusnya diperuntukkan khusus bagi permukiman warga kini justru dikuasai oknum tertentu dan sebagian diantaranya telah ditanami kelapa sawit sebagai komoditas investasi. Masyarakat berharap area permukiman tersebut benar-benar ditempati secara nyata oleh warga serta didukung oleh legalitas hukum yang jelas dan sah, bukan sekadar pengakuan sepihak dari para pemilik modal.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, polemik ini bermula dari kekeliruan panitia pembuka lahan pada masa kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Tarmun terdahuulu. Saat itu, panitia membuka jalan dan mengalokasikan lahan permukiman tanpa melakukan verifikasi faktual dan pengecekan keabsahan status tanah secara detail. Lahan tersebut awalnya diyakini sebagai tanah restan (sisa/cadangan desa), namun belakangan terbukti bukan.
Saat ini, sengketa penguasaan lahan tersebut telah resmi diajukan gugatan hukum dan prosesnya tengah berjalan di lembaga peradilan.
Terkait dengan polemik hak milik dan ahli waris, tokoh masyarakat setempat, Den Jalal, memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
"Jika ada pihak yang mengatakan bahwa ahli waris lahan 1,5 hektar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8 sudah diganti dengan lahan lain, itu keliru besar. Anak-anak atau ahli waris baru mengetahui saat mengurus proses balik nama (turun waris) bahwa jatah lahan almarhum orang tua mereka sebenarnya berada di area kros-krosan. Sementara lahan yang mereka garap selama ini justru murni tanah restan," tegas Jalal.
Jalal menambahkan, proses tukar guling yang sah secara historis terjadi pada masa kepemimpinan Kades Pak Selamet, yang melibatkan tiga warga, yakni almarhum JR, almarhum WT, dan ST. Ketiganya dilaporkan telah menerima alokasi kavlingan sawit plasma.
Persoalan utama yang menjadi keprihatinan warga saat ini adalah hilangnya jejak dokumen resmi. Meskipun kepemimpinan Kepala Desa telah berganti hingga tiga kali, keberadaan dokumen/sertifikat asli hasil tukar guling tersebut hingga kini tidak diketahui rimbanya.
Berdasarkan catatan dan data awal panitia, kawasan tanah kros-krosan tersebut memuat 90 kavling perumahan yang berasal dari pengembangan 3 sertifikat utama tersebut—di luar cakupan SHM No. 8.
Warga Pinang Merah menuntut keterbukaan informasi publik dan itikad baik dari pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah desa dan instansi pertanahan, untuk membedah kembali arsip pertanahan secara rinci. Masyarakat menegaskan bahwa fasilitas permukiman adalah hak sosial warga untuk bertempat tinggal, bukan komoditas spekulasi tanah yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit demi kepentingan segelintir pihak.
Proses hukum yang saat ini tengah berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan, mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya, serta memberikan kepastian hukum (legalitas) bagi warga yang menempatinya.
(Redaksi)



