NEWSLAN.ID | TEBO ā Upaya pembungkaman terhadap karya jurnalistik kembali terjadi. Usai memuat pemberitaan kritis terkait "Tragedi Penggerebekan di Tebo: Pria Terduga Pengedar Meninggal Dunia, Keluarga Soroti Luka di Tubuh Korban", media Newslan.id justru dihadapkan pada praktik tidak terpuji yang melukai marwah pers bebas.
Seorang oknum Kanit Narkoba Polres Tebo diduga kuat berusaha menyuap Korwil Newslan.id Bungo-Tebo dengan menawarkan imbalan transfer senilai Rp500.000. Imbalan tersebut ditawarkan dengan satu syarat: menghapus (take down) berita yang mengulas tuntas kejanggalan tewasnya Bang Amek saat diamankan petugas pada Selasa (21/7/2026).
Menanggapi tindakan tidak etis tersebut, Pimpinan Redaksi Newslan.id, Sukarlan, mengecam keras aksi intimidasi halus dan imbalan uang yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.
"Ini bukan sekadar urusan menghapus artikel, ini adalah bentuk pelecehan terbuka terhadap hasil karya jurnalis dan penghinaan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan! Pers bekerja dilindungi Undang-Undang, bukan untuk dibeli dengan uang duka atau uang penutup mulut," tegas Sukarlan dengan nada tajam.
Pimred Newslan.id menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengawal kebenaran, terutama ketika ada nyawa warga negara yang hilang dan menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga.
Tragedi tewasnya Bang Amek di Pintas, Muaro Tabir, memicu sorotan publik setelah pihak keluarga menemukan sejumlah luka yang mencurigakan di tubuh korban serta lambatnya pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian. bukannya memberikan penjelasan transparan dan akuntabel kepada publik serta keluarga korban, tindakan oknum Kanit Narkoba Polres Tebo yang justru mencoba "membeli" keheningan media makin memperkuat kecurigaan publik.
Tindakan menyogok jurnalis untuk membungkam berita merupakan pelanggaran serius terhadap:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 Ayat 1 dan 3 terkait kebebasan pers dan hak mencari serta menyebarluaskan informasi).
Kode Etik Kepolisian dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi Newslan.id tidak akan tinggal diam dan menolak tegas segala bentuk penyuapan maupun intervensi terhadap independensi redaksi.
Kami mendesak Kapolres Tebo hingga Kapolda Jambi untuk segera mengambil tindakan tegas:
1. Mengusut tuntas dan menindak oknum Kanit Narkoba Polres Tebo yang diduga mencoba menyogok wartawan demi membungkam berita.
2. Melakukan otopsi/penyelidikan transparan dan independen terkait penyebab pasti kematian Bang Amek.
3. Menjamin keselamatan dan kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di wilayah hukum Kabupaten Tebo dan sekitarnya.
Newslan.id akan terus berdiri di garis depan bersama fakta dan keadilan. Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi yang tidak bisa ditawar, dijual, apalagi ditukar dengan rupiah!
Tim Redaksi Newslan.id



