NEWSLAN.ID | MERANGIN – Penanganan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di Kabupaten Merangin terus menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pernyataan menohok datang dari mantan Kepala Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Rasuli, yang mengungkapkan kekecewaan sekaligus tantangan terbuka terkait penertiban tambang ilegal tersebut.
Melalui unggahan komentar di media sosial, dengan akun fb Rasuli Absri Sule Sule menyampaikan komitmennya secara dramatis apabila pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum benar-benar mampu membersihkan aktivitas PETI dompeng di Bumi Tali Undang Subang Pembarak.
"Kalau PETI Dompeng berhenti total tahun 2026 di Kabupaten Merangin, saya bersujud di kaki Bupati," tulis Rasuli dalam pernyataannya yang mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat warganet.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpercayaan sekaligus sindiran keras terhadap pola penanganan PETI yang selama ini dianggap hanya sebatas imbauan atau penertiban sesaat tanpa ada solusi permanen. Aktivitas dompeng yang merusak aliran sungai dan lingkungan di sejumlah titik di Merangin hingga kini kerap menjadi persoalan pelik yang tak kunjung usai.
Warga setempat menilai ungkapan Rasuli mencerminkan kejenuhan masyarakat atas maraknya operasional tambang emas tanpa izin yang dampaknya langsung dirasakan pada kerusakan lingkungan dan penceraman air sungai.
Kini, janji dan tantangan dari mantan kades tersebut menjadi ujian nyata bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin serta aparat kepolisian: mampukah mewujudkan Kabupaten Merangin bebas PETI dompeng secara total di tahun 2026, ataukah narasi penertiban kembali menguap begitu saja?
(Tim Redaksi Newslan.id)


