MUARA DELANG NEWSLAN.ID ā Penyelesaian perselisihan terkait insiden keracunan ikan di Kecamatan Tabir Selatan akhirnya mencapai titik terang. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri konflik secara kekeluargaan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Damai yang berlangsung di Desa Muara Delang.
Kesepakatan tersebut melibatkan Sukirno sebagai Pihak I dan kelompok warga Suku Anak Dalam (SAD) yang diwakili oleh Ngeras, Sikara, Silora, serta Bujang Keriting sebagai Pihak II.
Dalam perjanjian tersebut, Pihak I memberikan bantuan biaya pengobatan kepada Pihak II atas insiden keracunan ikan yang terjadi. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh masyarakat Kecamatan Tabir Selatan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa Muara Delang, Khaidir, beserta sejumlah saksi yaitu Murwidiyanto, Yuri, Ego, dan Baidowi.
Poin-Poin Kesepakatan Damai
Di hadapan masyarakat setempat, kedua belah pihak menyepakati lima poin utama perjanjian, yaitu:
Penghentian Tuntutan: Tidak ada lagi warga SAD yang menuntut terkait masalah ini. Jika ada yang melanggar, masyarakat akan mengambil tindakan.
Penghentian Tuduhan: Warga SAD diminta untuk tidak lagi menyalahkan masyarakat di Kecamatan Tabir Selatan.
Pembatasan Pemukiman: Warga SAD dilarang bermukim atau bertempat tinggal di lahan milik masyarakat Kecamatan Tabir Selatan.
Pencegahan Denda: Warga SAD dilarang mencoba mengenakan denda kepada warga Kecamatan Tabir Selatan.
Konsekuensi Pelanggaran: Apabila keempat poin di atas dilanggar, maka warga Kecamatan Tabir Selatan dinyatakan akan bertindak secara brutal.
Surat pernyataan damai ini dibuat dan ditandatangani di atas meterai dalam keadaan sadar serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, dengan harapan hubungan antarwarga di wilayah tersebut dapat kembali kondusif. Redaksi


