BATANG HARI NEWSLAN.ID ā Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Batang Hari mengecam keras tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh manajemen Travel Safamarwa. Pihak travel dinilai telah melakukan pelanggaran hukum berat dan kelalaian tak bertanggung jawab setelah menelantarkan seorang penumpang perempuan di tepi jalan dalam kondisi malam hari dan hujan lebat.
Ketua DPD LPKNI Kabupaten Batang Hari, Samsudin, menegaskan bahwa insiden penelantaran penumpang rute Jakarta tersebut bukan sekadar layanan buruk, melainkan bentuk tindakan tidak manusiawi yang membahayakan keselamatan jiwa konsumen.
"Menurunkan seorang penumpang perempuan sendirian di pinggir jalan sepi pada malam hari dan dalam kondisi hujan adalah tindakan yang sangat fatal. Ini bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga pelanggaran hukum yang nyata!" tegas Samsudin dalam pernyataan resminya, Kamis (23/7/2026).
Samsudin menjelaskan, konsumen yang telah membayar jasa transportasi berhak penuh atas jaminan keamanan hingga tiba di titik tujuan sesuai kesepakatan. Berdasarkan kajian hukum LPKNI, Travel Safamarwa terindikasi kuat menabrak dua regulasi mendasar:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 4 huruf f: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Pasal 7 huruf a: Kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dan bertanggung jawab penuh dalam memberikan pelayanan sesuai kesepakatan.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Penyedia jasa angkutan wajib mengantar penumpang hingga lokasi tujuan dan *dilarang keras** menurunkan penumpang di area yang membahayakan keselamatan.
Merespons tindakan yang mencederai hak konsumen tersebut, LPKNI DPD Batang Hari melayangkan tiga tuntutan tegas:
1. Permintaan Maaf & Akuntabilitas Travel: Pihak Travel Safamarwa didesak untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberikan ganti rugi serta pertanggungjawaban penuh kepada korban.
2. Sanksi Tegas dari Pemerintah: Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari maupun Provinsi Jambi diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar.
3. Pendampingan Hukum Gratis: LPKNI DPD Batang Hari siap membuka pintu dan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (*pro bono*) bagi korban untuk menuntut keadilan hingga tuntas.
"Kami ingatkan kepada seluruh penyedia jasa transportasi: keselamatan dan nyawa konsumen bukan hal yang bisa dikompromikan. Kami tidak akan tinggal diam atas praktik usaha yang sewenang-wenang seperti ini," pungkas Samsudin.
Redaksi



