NEWSLAN.ID MERANGIN — Jalan Lintas Sumatera depan eks Kantor Bupati Merangin kini resmi berubah menjadi panggung teater eksploitasi kemanusiaan yang menjijikkan. Setiap hari, di bawah terik dan polusi kendaraan bertonase besar, bayi yang bahkan belum genap berumur hitungan bulan (orok) dan balita dijadikan "tameng hidup" demi meraup rupiah.
Pemandangan ini bukan lagi sekadar dinamika sosial biasa, melainkan ancaman nyawa yang dibiarkan bertumpuk di depan mata publik. Truk-truk muatan berat melintas saban detik, sementara para peminta-minta dan penyandang disabilitas menyusup di antara ban-ban raksasa. Satu selip rem, tragedi berdarah tinggal menunggu waktu.
Berdasarkan investigasi dan pantauan di lapangan, disinyalir kuat para pelaku pengemis ini bukanlah warga lokal, melainkan "impor" dari luar Kabupaten Merangin. Indikasi keberadaan sindikat terorganisir yang sengaja mendatangkan, mendrop, dan memobilisasi para lansia, disabilitas, hingga balita ini kian menyengat. Merangin seolah dijadikan lahan basah bisnis eksploitasi kemanusiaan oleh oknum pendatang yang memanfaatkan kelengahan aparat.
Namun, di mana muka instansi penegak hukum dan pengayom sosial Kabupaten Merangin?
Publik menagih transparansi kerja dua instansi yang terkesan 'tidur nyenyak' di atas penderitaan rakyat dan potensi bahaya lalu lintas ini:
Satpol PP Kabupaten Merangin (Pemberantas Perda atau Macan Ompong?): Secara tupoksi, Satpol PP dibayar oleh uang rakyat untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum. Mengamankan persimpangan vital dari masuknya penyusup luar daerah adalah tugas elementer. Jika jalur Lintas Sumatera dibiarkan dikuasai pengemis luar tanpa penindakan tegas, fungsi intelijen dan patroli Satpol PP patut dipertanyakan: benar-benar bekerja atau sekadar formalitas melepaskan kewajiban?
Dinas Sosial Kabupaten Merangin (Rehabilitasi atau Pembiaran Massal?): Dinsos memegang mandat penuh untuk penanganan, pendataan asal-usul, hingga pemulangan pengemis ke daerah asalnya. Menutup mata terhadap balita yang 'dijual' rasa ibanya oleh sindikat luar daerah adalah bentuk kejahatan pembiaran. Alasan klasik keterbatasan anggaran tak lagi laku ketika daerah ini dijadikan 'tempat pembuangan' dan eksploitasi anak oleh pihak luar
Fenomena pengemis impor di lampu merah Kominfo ini adalah bukti gamblang bobroknya pengawasan wilayah dan koordinasi antar-instansi Pemkab Merangin. Aksi pembiaran ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika daerah, tetapi juga menampar muka Pemerintah Kabupaten Merangin yang seolah tak berdaya diinjak-injak oleh pendatang yang melanggar hukum.
Masyarakat tidak butuh rapat koordinasi berbelit-belit atau konferensi pers penuh busa retorika. Rakyat Merangin menagih aksi nyata: Tangkap, Razia, dan Pulangkan para pengemis luar daerah serta tindak tegas aktor intelektual di baliknya sekarang juga.
Redaksi


