MERANGIN NEWSLAND ā Kedok PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB) akhirnya terbongkar secara telanjang. Di tengah Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan DLH Kabupaten Merangin ke area operasional perusahaan hari ini, tim media Newslan.id menyingkap bukti vital di lapangan: keberadaan jaringan pipa yang secara sengaja mengalirkan limbah cair pabrik langsung ke area perkebunan.
Temuan langsung saat agenda pengawasan resmi pemerintah ini meruntuhkan segala bentuk alibi. Keberadaan instalasi perpipaan terencana yang mendistribusikan limbah ke lahan perkebunan menjadi bukti tak terbantahkan atas dugaan kejahatan lingkungan yang berlangsung secara sistematis.
Bukti Telak Saat Sidak Resmi
Di lokasi kejadian, tim Newsland menyaksikan dan merekam secara langsung deretan sambungan pipa yang terpasang membentang dari arah pabrik menuju kebun. Pembuangan limbah cair (dumping) tanpa izin yang sah dan tidak sesuai standar baku mutu ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk kesengajaan yang mengangkangi hukum serta mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Langkah nekat perusahaan mengalirkan limbah secara sembunyi-sembunyi melalui jaringan pipa ini berpotensi kuat merusak struktur tanah, mencemari air tanah, serta mematikan produktivitas tanaman warga di sekitar area operasional.
Ancam Sanksi Pidana 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Atas temuan telak yang disaksikan langsung oleh pejabat otoritas lingkungan dan awak media ini, PT KMB terancam jeratan hukum berlapis sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pidana Kejahatan Limbah (Pasal 104): Pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin diancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Pidana Kerusakan Lingkungan (Pasal 98/99): Jika pencemaran ini terbukti melampaui baku mutu dan merusak ekosistem, direksi dan pengurus perusahaan mengandalkan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Pencabutan Izin Operasional: DLH Provinsi Jambi dan DLH Kabupaten Merangin mendesak untuk tidak ragu melayangkan sanksi administratif tertinggi, mulai dari penyegelan saluran pipa, penghentian sementara kegiatan pabrik, hingga pembekuan/pencabutan izin usaha.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi!
Kehadiran DLH Jambi dan DLH Merangin di lokasi yang bertepatan dengan temuan lapangan oleh tim Newsland harus menjadi titik balik penegakan hukum lingkungan di Jambi. Tidak ada lagi alasan untuk menunda proses hukum.
Masyarakat menuntut penyegelan seketika terhadap seluruh jaringan pipa ilegal tersebut, pengambilan sampel air dan tanah secara transparan, serta pemrosesan hukum pidana bagi pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan ini.
(Redaksi)



