JAMBI NEWSLAN.ID — Ambisi Pemerintah Kota Jambi untuk menghadirkan danau retensi seluas 9 hektar di kawasan Paal 5 (Griya Lingga Permai) kini menuai sorotan tajam dan kekecewaan publik. Proyek yang diklaim sebagai solusi penanggulangan banjir sekaligus destinasi wisata air tersebut terindikasi kuat menyimpang, memicu dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pembangunan yang menggunakan fasilitas anggaran lintas pemerintah.
Pernyataan Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM pada Oktober 2025 lalu menegaskan bahwa proyek kolam retensi berkapasitas 99.600 meter kubik ini menelan total anggaran Rp75 miliar—dengan skema pembiayaan kolaboratif: Rp45 miliar dari Pemerintah Pusat (APBN), Rp25 miliar dari Pemprov Jambi (APBD Provinsi), dan Rp5 miliar dari Pemkot Jambi (APBD Kota). Dengan target rampung pada 2026, proyek ini seharusnya menjadi benteng utama penanganan genangan air warga Paal 5 dan sekitarnya.
Dugaan penyelewengan dan ketidaksesuaian alokasi anggaran pada proyek ini memicu kemarahan publik. Penyimpangan pada fasilitas pengendalian air berskala besar berisiko fatal: jika spesifikasi teknis disunat demi menguntungkan oknum tertentu, daya tampung kolam retensi dipastikan gagal berfungsi secara optimal.
Dampak dari praktik kotor ini langsung mengancam masyarakat:
Fungsi Retensi Lumpuh: Pengerjaan asal-asalan berpotensi membuat daya tampung 99,6 ribu meter kubik air tidak tercapai, menyebabkan kawasan sekitar tetap terendam banjir saat curah hujan tinggi.
Penguapan Uang Rakyat: Kolaborasi dana APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kota bernilai puluhan miliar rupiah terancam menguap tanpa memberikan manfaat nyata.
Monumen Mangkrak: Proyek yang digadang-gadang menjadi paru-paru dan destinasi wisata baru kota berisiko berakhir menjadi kawasan kumuh tak berfungsi.
Karena proyek ini menggunakan skema penganggaran gabungan (multi-source), skandal ini menyeret rantai pertanggungjawaban dari tingkat Kota hingga Provinsi:
Wali Kota Jambi & Pemkot Jambi: Sebagai inisiator wilayah dan pengelola anggaran Rp5 miliar, Pemkot bertindak sebagai penanggung jawab lapangan atas penataan kawasan Paal 5 dan pengawasan izin lingkungan.
Gubernur Jambi (Al Haris) & Pemprov Jambi: Bertanggung jawab atas pengawasan alokasi Bantuan Keuangan/APBD Provinsi sebesar Rp25 miliar agar tidak terjadi penyelewengan di tingkat penyaluran.
Kementerian PUPR / BWS Sumatra VI: Wajib mengaudit penggunaan alokasi APBN terbesar senilai Rp45 miliar agar pengerjaan fisik sesuai spesifikasi Kementerian.
Secara hukum pidana korupsi, penetapan tersangka tidak boleh berhenti pada pejabat administratif semata. Aparat penegak hukum—Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—didesak segera melakukan audit forensik menyeluruh terhadap Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR, hingga pihak kontraktor pelaksana.
Siapa pun yang terbukti memangkas dana bencana demi memperkaya diri sendiri atau kelompok harus diseret ke meja hijau dan dijatuhi hukuman maksimal. Keselamatan warga Kota Jambi dari ancaman banjir tidak boleh ditumbalkan oleh keserakahan oknum pejabat dan kontraktor nakal.


