SIJUNJUNG NEWSLAN.ID — Kerusakan lingkungan akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, dilaporkan kian masif dan mengkhawatirkan. Praktik ilegal yang merusak ekosistem sungai dan bentang alam ini dinilai makin berani karena terang-terangan beroperasi hingga di kawasan strategis pusat pemerintahan.
Sorotan tajam kali ini datang dari Akbar (24), seorang pemuda setempat. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal saat ini sudah mengepung berbagai wilayah vital di Sijunjung.
"Aktivitas tambang emas ilegal ini tersebar di Muaro Sijunjung, Silokek, Padang Laweh, Padang Sibusuk, hingga Tanjung Gadang. Yang paling ironis, kegiatan ini bahkan berlangsung di wilayah yang tergolong strategis, berdekatan dengan pusat pemerintahan," tegas Akbar.
Kondisi ini memicu kekecewaan publik. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum dari aparat kepolisian setempat dalam membasmi lingkaran PETI yang tak kunjung usai.
"Apa kabarnya, Pak Kapolres Sijunjung?"
Pertanyaan menohok tersebut menjadi simbol kejengkolan masyarakat yang menyaksikan alam Ranah Lansek Manih terus dikeruk demi segelintir keuntungan, sementara dampak bencana ekologis, pendangkalan sungai, dan ancaman tanah longsor harus ditanggung oleh warga.
Kawasan seperti Silokek yang sejatinya merupakan bagian dari kawasan Geopark Nasional turut terancam kehancuran jika praktik penambangan liar ini terus dibiarkan tanpa penindakan tegas dan permanen.
Masyarakat mendesak jajaran Polres Sijunjung tidak hanya sekadar melakukan sosialisasi atau penertiban berkala yang terkesan "hangat-hangat tahi ayam". Warga menuntut ketegasan aparat untuk menyisir hingga ke pemodal utama (aktor intelektual) dan menyita seluruh alat berat yang beroperasi secara bebas di wilayah hukum Sijunjung.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dan pembersihan total dari Polres Sijunjung demi menyelamatkan lingkungan sebelum bencana ekologis yang lebih besar menghantam daerah tersebut.
Tim Redaksi.


