NEWSIAN.ID, KOTA JAMBI – Jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kembali memicu sorotan tajam dari masyarakat. Kasus yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar ini memantik aksi unjuk rasa dari Tim Independen Untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) di depan Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam aksinya, TINDAK mempertanyakan sikap majelis hakim dan jaksa penuntut umum terkait absennya Gubernur Jambi, Al Haris, di ruang sidang. Padahal, nama orang nomor satu di Jambi tersebut sempat mencuat dalam keterangan salah satu saksi.
Ketua TINDAK, Wiranto B. Manalu, menegaskan bahwa perhatian publik kini tertuju penuh pada komitmen penegakan hukum di persidangan ini. Ia membeberkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, seorang saksi bernama Bukri memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang menyebutkan adanya pertemuan yang melibatkan Al Haris, serta pembicaraan mengenai dugaan pembagian uang.
Meskipun kesaksian tersebut masih berstatus sebagai bagian dari proses persidangan yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya, Wiranto menilai kehadiran Al Haris sangat krusial demi transparansi hukum.
“Ketika dalam persidangan muncul keterangan saksi yang menyebut nama seseorang yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa, maka menjadi pertanyaan besar bagi publik mengapa orang tersebut tidak dihadirkan untuk dimintai keterangan di muka persidangan,” tegas Wiranto di hadapan massa aksi.
Menurut Wiranto, menghadirkan pihak-pihak yang namanya disebut secara langsung dalam persidangan akan memberikan ruang bagi majelis hakim untuk mendapatkan kejelasan yang utuh. Hal ini juga menjadi momentum untuk menguji fakta-fakta hukum secara terbuka berdasarkan asas peradilan yang adil dan transparan.
TINDAK menilai majelis hakim sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menggali seluruh fakta yang dianggap penting bagi pembuktian perkara. Oleh karena itu, mereka sangat menyayangkan apabila kewenangan tersebut tidak digunakan untuk memanggil Al Haris, yang keterangannya dinilai dapat membantu membuat terang benderang kasus mega korupsi ini.
Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa berjalan dengan pengawalan ketat, sementara publik terus menunggu langkah tegas dari majelis hakim dalam menuntaskan teka-teki aliran dana DAK Pendidikan tersebut.
Redaksi



