MERANGIN NEWSLAN.ID ā Kepolisian Sektor (Polsek) Pamenang menggelar operasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Merangin, tepatnya di wilayah Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan penertiban yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamenang, IPTU Purnawarman, S.Sos. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum serta komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Pamenang, IPTU Purnawarman, menyatakan bahwa penindakan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. Karena itu, penindakan tegas harus dilakukan," tegas IPTU Purnawarman.
Dalam penyisiran di sepanjang aliran sungai, petugas menemukan 2 (dua) unit rakit tambang emas ilegal. Meski saat petugas tiba lokasi rakit dalam keadaan tidak beroperasi, tindakan pemusnahan tetap dilakukan di tempat.
Petugas merusak 2 unit mesin pemutar (Dongfeng) agar sarana penambangan tersebut tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku. Selain pemusnahan alat berat ringan, personil Polsek Pamenang juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan liar.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain: 2 unit engkol mesin, 2 pcs dulang plastik,2 lembar karpet penyaring emas.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berakhir sekira pukul 11.30 WIB. Hingga penertiban usai, situasi di lokasi Aliran Sungai Merangin Desa Jelatang terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pamenang mengimbau warga untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal dan segera melapor jika melihat adanya indikasi kegiatan PETI di wilayahnya.
Redaksi



