MERANGIN, NEWSLAN.ID – Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Merangin, H. Sukarlan, SE, menyoroti besaran margin pembiayaan yang diterapkan dalam program PNM Mekaar dan meminta adanya transparansi yang lebih jelas kepada para nasabah terkait perhitungan kewajiban pembayaran.
Menurut H. Sukarlan, masih banyak anggota kelompok Mekaar yang belum memahami secara menyeluruh mekanisme pembiayaan, termasuk perhitungan margin, biaya administrasi, hak dan kewajiban nasabah selama masa pembiayaan berlangsung.
"Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar besar atau kecilnya margin, tetapi bagaimana masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan mudah dipahami sebelum menandatangani akad pembiayaan," ujar H. Sukarlan.
Ia menjelaskan, di tengah masyarakat masih sering muncul anggapan bahwa pembiayaan Mekaar menggunakan sistem bunga sebagaimana kredit konvensional. Padahal, secara resmi PNM Mekaar menggunakan akad dan istilah margin atau jasa sesuai ketentuan yang berlaku dalam skema pembiayaan yang dijalankan.
Berdasarkan sejumlah simulasi yang beredar di masyarakat, margin pembiayaan Mekaar jika dikonversikan secara sederhana berkisar antara 20 hingga 25 persen per tahun secara flat, tergantung jumlah pembiayaan dan tenor yang digunakan. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mendapat subsidi pemerintah, namun masih berada di bawah biaya pinjaman rentenir maupun pinjaman online ilegal.
PNM Mekaar sendiri merupakan program pembiayaan yang ditujukan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro dengan sistem kelompok dan tanggung renteng, tanpa mempersyaratkan agunan sebagaimana pembiayaan perbankan pada umumnya.
Menurut H. Sukarlan, keberadaan program tersebut telah membantu banyak pelaku usaha kecil memperoleh akses permodalan. Namun demikian, aspek perlindungan konsumen harus tetap menjadi perhatian utama.
"Nasabah berhak mengetahui secara rinci berapa total yang harus dibayar, bagaimana perhitungan margin dilakukan, serta apa saja risiko dan ketentuan yang berlaku. Transparansi menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen," tegasnya.
LPKNI Merangin juga mengingatkan bahwa setiap lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi kepada konsumen, termasuk menjelaskan akad, biaya, margin, serta hak dan kewajiban para pihak secara jelas dan mudah dipahami.
Karena itu, LPKNI berharap sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terus ditingkatkan agar nasabah dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan memahami seluruh konsekuensi yang timbul dari akad yang disepakati.
"Tujuan akhirnya adalah menciptakan pembiayaan yang sehat, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari," pungkas H. Sukarlan.
Reporter: Tim NEWSLAN.ID
Editor: Redaksi







