NEWSLAN.ID, MERANGIN – Pemandangan kabel internet yang semrawut bergelantungan di tiang listrik rupanya telah mencapai batas toleransi. Demi menjaga keandalan pasokan listrik dan keselamatan warga, PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangko, Kabupaten Merangin, mengeluarkan peringatan keras bagi para pengusaha Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet wifi yang beroperasi di wilayah hukumnya.
PLN ULP Bangko menegaskan akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk pemasangan kabel fiber optik (FO) dan wifi secara ilegal pada tiang-tiang milik PLN.
Manajemen PLN ULP Bangko mendapati tingginya angka pelanggaran di mana oknum penyedia internet dengan leluasa "mendompleng" tiang listrik PLN demi menekan biaya operasional mereka. Praktik nakal ini dilakukan tanpa izin resmi, mengabaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan yang paling krusial: menantang bahaya.
"Tiang listrik kami didesain dengan perhitungan teknis khusus untuk jaringan kelistrikan, bukan untuk menahan beban puluhan kabel fiber optik yang dipasang serampangan. Ini bukan hanya soal melanggar hukum, tapi soal nyawa masyarakat Merangin," tegas pihak PLN ULP Bangko.
Bahaya Mengintai di Balik Benang Kusut:
1. Risiko Korsleting & Kebakaran: Jarak aman antara kabel bertegangan tinggi dengan kabel telekomunikasi liar seringkali tidak dipatuhi, memicu potensi induksi arus listrik dan kebakaran.
2. Tiang Patah/Roboh: Beban berlebih (overload) akibat tumpukan kabel liar membuat struktur tiang melemah, sangat rentan roboh terutama saat didera angin kencang atau hujan lebat di wilayah Bangko.
3. Keselamatan Pengguna Jalan: Kabel yang dibiarkan kendur dan menjuntai seringkali menjadi "jebakan maut", tersangkut kendaraan yang melintas dan membahayakan pengendara.
Tidak ada lagi ruang negosiasi bagi pelanggar. PLN ULP Bangko memperingatkan bahwa tim gabungan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban secara menyeluruh di seluruh pelosok Merangin.
Tindakan ekstrem berupa pemutusan dan pengguntingan kabel internet ilegal akan langsung dilakukan di tempat. Lebih jauh, oknum pengusaha wifi nakal yang terbukti membandel akan dihadapkan pada sanksi hukum yang berlaku atas perusakan aset negara dan tindakan membahayakan fasilitas publik.
PLN ULP Bangko juga mengimbau seluruh masyarakat Merangin untuk lebih waspada. Warga diminta untuk tidak memberikan izin jika ada oknum pemasang wifi yang mencoba menempelkan kabel ke tiang PLN di sekitar rumah tangga tanpa menunjukkan surat izin resmi dari PLN.
Masyarakat yang berlangganan internet juga diminta cerdas memilih provider. Jangan sampai tergiur harga murah, namun tiba-tiba layanan terputus akibat kabel provider nakal diputus oleh tim penertiban PLN.
Keandalan listrik dan keselamatan warga Merangin adalah harga mati. Tertib aturan adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. (Redaksi Newslan.id )



