MUKOMUKO NEWSLAN.ID – Sebuah video yang memperlihatkan ketegangan antara seorang sopir truk ekspedisi dan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mendadak viral di media sosial. Keributan tersebut dipicu oleh penolakan petugas SPBU saat kendaraan ekspedisi hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam rekaman video yang beredar luas pada Jumat (24/7/2026), tampak sopir ekspedisi tidak dapat membendung amarahnya sambil terus mengabadikan momen tersebut menggunakan ponselnya.
"Saya ini mau ngisi minyak, beli, tidak mau mencuri!" pangkas sopir tersebut dengan nada tinggi dalam video.
Kejanggalan mulai mencuat ketika petugas SPBU berdalih bahwa pengisian BBM untuk kendaraan berukuran besar membutuhkan surat izin resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko. Alasan yang dinilai tidak masuk akal tersebut langsung dipertanyakan oleh sang sopir.
"SOP dari mana? Masa mobil besar harus izin ke Pemda dulu? Tunjukkan SOP-nya!" seru sang sopir mencecar petugas.
Kekesalan pengemudi logistik tersebut kian memuncak setelah ia melihat adanya dugaan praktik diskriminasi di lokasi. Menurut ketenangannya di video, ia mendapati armada yang diduga sebagai "mobil langsiran" (kendaraan pengeret/pelangsir BBM) justru diberi akses melayani pengisian BBM secara bebas, sementara armada ekspedisi yang membawa muatan penting malah ditolak.
Merasa dirugikan, sopir tersebut secara terbuka meminta perhatian aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Bengkulu, untuk menindak tegas dugaan penyimpangan dan diskriminasi pelayanan BBM yang terjadi di SPBU Mukomuko tersebut.
Insiden ini menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) penyaluran BBM oleh pihak operator SPBU:
Aturan Pembelian BBM: PT Pertamina (Persero) maupun BPH Migas tidak pernah menerapkan regulasi yang mewajibkan kendaraan angkutan barang/ekspedisi meminta surat izin ke Pemda untuk membeli BBM. Pengaturan BBM bersubsidi sepenuhnya mengacu pada sistem digitalisasi resmi seperti QR Code (Subsidi Tepat Pertamina).
Larangan Pelangsiran BBM: SPBU dilarang keras melayani pengeretan atau pengisian BBM ke kendaraan pelangsir/tangki modifikasi. Pertamina memberlakukan sanksi berat bagi SPBU yang terbukti melayani aktivitas ini, mulai dari penghentian pasokan (skorsing) hingga Pemutusan Hubungan Kerja Sama (PHK).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Mukomuko maupun Pemda setempat belum memberikan keterangan resmi terkait insiden penolakan tersebut. Masyarakat dan asosiasi pengemudi berharap pihak Pertamina dan kepolisian segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran SOP di lapangan.Redaksi



