Jambi Newslan.id. Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan aturan hukum. Berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur hubungan hukum antara warga negara, pelaku usaha, lembaga keuangan, maupun pemerintah. Bahkan dalam banyak bidang, perangkat hukumnya dapat dikatakan cukup lengkap.
Namun, persoalan sering kali muncul bukan karena tidak adanya hukum, melainkan karena cara hukum itu dijalankan.
Hukum yang baik tidak akan menghasilkan keadilan apabila diterapkan tanpa etika, tanpa itikad baik, dan tanpa penghormatan terhadap hak setiap orang.
Salah satu contohnya dapat dilihat dalam praktik pelaksanaan hak tanggungan.
Undang-Undang memang memberikan hak kepada kreditur untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan apabila debitur cidera janji. Hak tersebut merupakan instrumen hukum yang sah dan diperlukan untuk memberikan kepastian dalam hubungan kredit.
Namun, hak bukanlah kewenangan yang dapat dijalankan tanpa batas.
Pelaksanaan hak tetap harus memperhatikan prinsip kepatutan, itikad baik, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak ekonomi debitur.
Contohnya ketika aset jaminan senilai 2 Miliar dilelang 1 Miliar.
Seringkali sisa pokok pinjaman debitur dijadikan dasar penetapan nilai limit lelang dengan alasan percepatan pelunasan.
Hal ini diluar kewajaran dan merugikan debitur.
Ketika hak tanggungan digunakan secara brutal dan mengesampingkan hak ekonomis debitur, maka hukum perlahan kehilangan ruhnya sebagai instrumen keadilan.
Tujuan hukum bukan hanya menciptakan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari terlaksananya prosedur, tetapi juga dari terjaganya nilai-nilai keadilan dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan.
Hukum yang kehilangan etika akan berubah menjadi alat kekuasaan.
Sebaliknya, hukum yang dijalankan dengan etika akan menjadi sarana untuk melindungi hak, menjaga keseimbangan, dan menghadirkan keadilan bagi semua pihak.
Wilson S. Koto
Legal Drafter | Banking Law Practitioner



