NEWSLAN.ID | PADANG – Niat baik membangun daerah terisolir justru berujung pilu. Yogi Gilang Arya, putra daerah asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kini harus mendekam di Rutan Anak Air Kota Padang usai upayanya menghadirkan jaringan internet di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dipidanakan karena persoalan izin usaha telekomunikasi.
Perkara yang berawal dari Laporan Polisi Model A Polres Mentawai ini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (20/8/2026). Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai mendakwa Yogi melanggar Pasal 47 ayat (11) Undang-Undang Telekomunikasi.
Kuasa hukum terdakwa, Romi Martianus, SH., C.Med dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner, menegaskan bahwa tindakan pidana ini sangat tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa kliennya telah mendirikan PT Mentawai Network Provider dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit pada 2 Oktober 2025. Persoalan mencuat lantaran jaksa menilai kegiatan usaha tersebut sudah berjalan sejak 2024 dan izinnya dianggap belum lengkap.
"Upaya pembinaan dan sanksi administratif seharusnya lebih didahulukan daripada pidana. UU khusus yang dikenakan kepada Yogi merupakan UU administratif karena berkaitan erat dengan perizinan," tegas Romi.
Mengingat layanan internet ciptaan Yogi sangat vital bagi mobilitas dan kebutuhan masyarakat Sikakap, tim kuasa hukum telah resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Pihaknya berharap hakim dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta azas kemanfaatan bagi masyarakat daerah 3T.


