Newslan-id Jakarta. Sejak tahun 2014, program Mudik Motor Gratis (Motis) Kemenhub hanya menyerap kurang dari 1 persen pemudik motor. Daripada mempertahankan program yang tidak signifikan ini, hentikan program motor gratis dan alihkan dengan menambah kuota bus dan kereta api gratis .
Meski tidak dirancang untuk jarak jauh, sepeda motor menjadi primadona mudik sejak sistem angsuran diberlakukan pada 2005. Kemudahan ini memicu lonjakan produksi dari 3 juta menjadi 8 juta unit per tahun, namun sayangnya berbanding lurus dengan tingginya angka kecelakaan yang tidak dikehendaki.
Sejak 2014, program mudik motor gratis Kementerian Perhubungan hanya menyerap kurang dari 1 persen pemudik, sehingga kurang efektif mengurangi beban jalan. Solusi yang lebih masuk akal adalah mudik via kapal laut ke Semarang atau Surabaya; pemudik bisa menghemat tenaga hingga 7 jam perjalanan dan hanya perlu berkendara singkat menuju tujuan akhir.
Sementara kondisi mudik ke Lampung berbeda, pemudik masih harus menempuh jarak jauh dengan sepeda motor ke ibu kota kabupaten karena minimnya akses angkutan umum ke lokasi tujuan. Perlu disediakan mudik gratis dari Bakauheni ke semua ibukota kabupaten/kota di Lampung dan dari Jabodetabek diadakan bus gratis diperbanyak ke Lampung yang menyasar ke seluruh kabupaten/kota.
Berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan terkait pergerakan masyarakat Lebaran 2026, mobil pribadi menjadi moda transportasi favorit dengan jumlah mencapai 76,24 juta pengguna (52,98 persen). Sementara itu, sepeda motor menempati posisi kedua dengan total 24,08 juta pengguna atau sekitar 16,74 persen .
Hingga 17 Februari 2026, Korlantas Polri mencatat jumlah sepeda motor di Indonesia telah mencapai 146,3 juta unit, mendominasi 84 persen dari total kendaraan bermotor nasional. Hal ini menandakan hampir setiap rumah tangga memiliki sepeda motor.
Regulasi sepeda motor
Sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, angkutan barang di sepeda motor wajib memenuhi syarat lebar tidak melebihi stang, tinggi maksimal 900 mm dari jok, dan posisi barang harus di belakang pengemudi.
Selain itu, pastikan beban tidak berlebih, barang terikat kuat, dan tidak menutupi lampu. Gunakan bagasi jok atau gantungan dek untuk barang kecil, dan selalu posisikan muatan besar di belakang pengemudi.
Di negara maju, standar keamanan motor tak hanya soal helm dan SIM, tapi juga mewajibkan perlengkapan berlisensi seperti jaket, celana, dan sepatu khusus untuk meminimalisir dampak kecelakaan.
Larangan anak mudik naik sepeda motor
Mengingat risiko keselamatan yang sangat tinggi, bagi para orang tua sangat tidak disarankan membawa anak mudik dengan sepeda motor. Selain karena kapasitas motor yang terbatas, paparan angin ekstrem dan kelelahan fisik selama perjalanan panjang dapat berdampak buruk pada kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Mengingat motor adalah kendaraan berisiko tinggi tanpa pelindung kabin, pemerintah perlu melarang pelibatan anak-anak dalam mudik motor demi melindungi mereka dari bahaya kecelakaan dan gangguan kesehatan.
Hingga sekarang, pemerintah belum melarang secara resmi, namun para ahli kesehatan memperingatkan risiko tinggi mudik motor bagi anak. Selain bahaya kecelakaan dan polusi, anak rentan mengalami hipotermia, kelelahan, stres, hingga risiko tergencet. Terlebih bagi anak di bawah dua tahun yang kemampuan motoriknya belum kuat untuk berpegangan dengan aman.







