JAMBI, NEWSLAN.ID – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Merangin mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), bukan hanya di lokasi tambang, tetapi hingga rantai pasok dan peredaran emas di hilir.
Desakan tersebut disampaikan LPKNI melalui surat Nomor 084/ST/DPD-LPKNI/MRG/VIII/2026, tertanggal 24 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kapolda Jambi.
Dalam surat tersebut, LPKNI meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan rantai pasok PETI yang disebut mencakup distribusi BBM, pemodal, penadah hingga pihak yang membeli atau menampung emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ketua DPD LPKNI Kabupaten Merangin, Sukarlan, menyatakan penindakan terhadap PETI perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak berhenti pada pekerja atau operator di lapangan.
Menurut LPKNI, apabila penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pekerja di lokasi tambang, sementara jaringan pendanaan, distribusi kebutuhan operasional dan jalur penjualan hasil tambang tidak ditelusuri, maka aktivitas PETI berpotensi terus berlangsung.
DESAK SIDAK TOKO EMAS
Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah permintaan agar Polda Jambi melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan legalitas terhadap toko-toko emas.
LPKNI meminta pemeriksaan mencakup dokumen transaksi, asal-usul pasokan emas, serta dokumen lain yang dapat digunakan untuk menelusuri rantai asal barang.
LPKNI menekankan bahwa permintaan tersebut bukan tuduhan terhadap seluruh pelaku usaha toko emas. Pemeriksaan, menurut lembaga tersebut, harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan bukti yang dapat diverifikasi.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak yang secara sadar menampung atau memperdagangkan hasil pertambangan ilegal, LPKNI meminta aparat menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PETI DISEBUT TAK BERDIRI SENDIRI
LPKNI juga menyoroti dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal.
Dalam suratnya, LPKNI meminta aparat menelusuri distribusi solar yang diduga masuk ke kawasan tambang PETI di sejumlah wilayah, antara lain Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo, Batanghari dan Kerinci.
LPKNI menilai aspek distribusi BBM perlu menjadi bagian dari penyelidikan karena kegiatan pertambangan dengan alat berat dan mesin membutuhkan pasokan bahan bakar secara terus-menerus.
Selain itu, LPKNI meminta aparat mengusut pihak yang diduga berperan sebagai pemodal atau cukong serta menelusuri aliran uang apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
DORONG PENGUSUTAN ALIRAN DANA
LPKNI juga mendorong penggunaan instrumen pemberantasan tindak pidana pencucian uang apabila penyidik menemukan bukti adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan.
PPATK menjelaskan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur pemberantasan pencucian uang, termasuk upaya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Karena itu, penelusuran transaksi keuangan dapat menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana asal.
LINGKUNGAN JUGA MENJADI SOROTAN
Selain persoalan pertambangan dan perdagangan emas, LPKNI menyoroti potensi dampak lingkungan akibat aktivitas PETI.
UU Nomor 32 Tahun 2009 menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian penting dalam pembangunan dan mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
LPKNI meminta aspek lingkungan tidak dipisahkan dari penegakan hukum PETI, terutama apabila penyidikan menemukan adanya pencemaran atau kerusakan yang dapat dibuktikan secara ilmiah.
LIMA DESAKAN LPKNI
Dalam suratnya, LPKNI menyampaikan sejumlah permintaan kepada Kapolda Jambi dan jajaran terkait, yakni:
Melakukan pemeriksaan dan audit legalitas toko emas, termasuk penelusuran asal-usul pasokan emas.
Menindak pihak yang terbukti menampung hasil PETI sesuai ketentuan hukum setelah melalui proses penyidikan dan pembuktian.
Menelusuri aliran dana pemodal PETI serta menerapkan ketentuan TPPU apabila unsur pidananya terpenuhi.
Menertibkan distribusi BBM ilegal atau penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terbukti memasok kegiatan pertambangan ilegal.
Memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen, termasuk memastikan perdagangan emas memenuhi ketentuan legalitas dan mutu yang berlaku.
LPKNI juga menyatakan siap memberikan informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sepanjang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan sesuai mekanisme hukum.
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH POLDA JAMBI
Desakan LPKNI tersebut kini menempatkan persoalan PETI dalam perspektif yang lebih luas: bukan semata persoalan aktivitas tambang di lapangan, tetapi juga bagaimana hasil tambang diperjualbelikan dan bagaimana rantai pendanaannya bekerja.
Publik tentu berkepentingan agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti.
Pada saat yang sama, setiap toko emas, pengusaha, pekerja tambang maupun pihak lain yang disebut dalam proses pemeriksaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum.
Kini, tindak lanjut atas surat LPKNI dan langkah Polda Jambi menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan mengenai sejauh mana rantai PETI di Provinsi Jambi dapat ditelusuri dari hulu hingga ke hilir.
Redaksi

