JAKARTA, NEWLSAN.ID — Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menjamur dari Ujung Sumatera hingga pelosok Papua kini tak lagi bisa dipandang sekadar aksi penambang rakyat yang terdesak perut lapar. Praktik perusakan alam secara masif dan terstruktur ini disinyalir kuat telah berubah menjadi "mesin pencuci uang" (money laundering) raksasa milik para oknum koruptor dan pemodal berkantong tebal yang kebal hukum.
Dugaan skandal ini bukan tanpa alasan. Operasi PETI skala besar saat ini membutuhkan ekskavator, alat berat, bahan bakar bersubsidi dalam jumlah ribuan liter, hingga pasokan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Modal miliaran rupiah yang berputar di lapangan jelas tidak datang dari saku petani tambang tradisional, melainkan mengalir dari brankas-brankas gelap para penjahat kerah putih.
Tambang Ilegal: Tempat Peraduan Uang Haram
Modus yang dimainkan para oknum tergolong sangat rapi sekaligus licik. Uang hasil korupsi proyek negara, suap, dan gratifikasi diputar ke dalam bisnis PETI. Dari hasil pengerukan kekayaan alam secara ilegal tersebut, emas mentah dikonversi menjadi dana tunai yang seolah-olah bersumber dari bisnis legal.
Dengan skema jahat ini, para oknum koruptor mendapatkan dua keuntungan sekaligus:
Mengaburkan Jejak: Asal-usul uang kejahatan (hasil korupsi) tersamarkan menjadi pendapatan hasil tambang.
Bebas Pajak & Royalti: Meraup keuntungan murni puluhan miliar per bulan tanpa membayar Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.
"Ini bukan lagi kejahatan lingkungan biasa. Ini adalah kolaborasi jahat antara korupsi sistemik, tindak pidana pencucian uang, dan pengrusakan masa depan bangsa. Negara dirampok dua kali: uang anggarannya dikorupsi, bumi dan lingkungan hidupnya dihancurkan!" tegas pengamat hukum dan kebijakan publik di Jakarta.
Aparat Tutup Mata atau Ada Main?
Pertanyaan besar yang kini menggema di masyarakat: Mengapa PETI yang beroperasi menggunakan alat berat secara terbuka dan terang-terangan terkesan tak tersentuh hukum?
Razia yang dilakukan selama ini dinilai publik tak lebih dari sekadar panggung sandiwara. Penindakan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara hanyalah buruh tambang harian yang mencari sesuap nasi, sementara para cukong, penyokong dana, dan oknum pembina di balik layar tetap melenggang bebas menikmati hasil kejahatan.
Pembiaran ini menguatkan tuduhan publik bahwa ada "piring terbang" dan pemufakatan jahat yang melibatkan oknum-oknum penegak hukum serta pejabat daerah setempat. PETI telah menjelma menjadi cash cow (sapi perah) bagi oknum penerima upeti.
Desakan Reformasi Penegakan Hukum: Seret Pemodal Utama!
Masyarakat menuntut tindakan nyata dan radikal dari pemerintah pusat. Pola penindakan eceran harus segera dihentikan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Agung didesak turun tangan secara langsung untuk:
Lacak Aliran Dana (Follow the Money): Gunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita seluruh aset para pemodal utama PETI.
Bongkar Jaringan Oknum: Tindak tegas tanpa pandang bulu pejabat sipil maupun oknum aparat penegak hukum yang membentengi operasi PETI.
Sita Alat Berat: Bekukan dan sita seluruh armada alat berat serta pasokan logistik yang digunakan di lokasi penambangan liar.
Jika negara terus diam dan memilih bersikap lamban, maka Indonesia tak ubahnya sedang menyerahkan kedaulatan serta kekayaan alamnya untuk dilahap oleh serigala-serigala koruptor berkedok tambang rakyat. (Red/Newslan.id)

