Memuat Berita...
Memuat Berita...




Newslan-id Jakarta. Langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membatasi penggunaan motor oleh pelajar adalah upaya preventif yang patut diapresiasi demi menekan angka kecelakaan. Namun, secara realita, kebijakan ini menabrak tembok tantangan sosiologis dan geografis yang kompleks .
Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pelarangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah memang memiliki tujuan yang mulia. Mulai dari menekan angka kecelakaan lalu lintas di bawah umur hingga mengurangi kemacetan. Namun, apresiasi saja tidak cukup.
Melarang siswa membawa sepeda motor adalah kebijakan yang ideal secara normatif, namun sangat menantang secara sosiologis dan geografis, terutama di Jawa Barat yang memiliki kontur alam beragam. Ada beberapa kendala utama yang dihadapi dalam penerapan kebijakan itu.
Pertama, krisis transportasi umum di daerah penyangga . Ini adalah kendala paling krusial. Banyak wilayah di Jawa Barat (seperti pelosok Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kab. Garut atau Kab. Cianjur) yang belum memiliki akses angkutan umum yang memadai. Siswa seringkali harus menempuh jarak 5–15 km dari rumah ke sekolah. Tanpa sepeda motor, mereka tidak punya pilihan transportasi lain. Belum lagi angkutan pedesaan seringkali tidak memiliki jadwal pasti, sehingga risiko siswa terlambat sangat tinggi.
Kedua, faktor ekonomi keluarga . Bagi banyak keluarga menengah ke bawah, sepeda motor adalah investasi transportasi yang paling efisien. Jika dilarang membawa motor, orang tua harus mengeluarkan biaya ekstra untuk ojek konvensional atau online yang tarifnya bisa mencapai dua kali lipat dari biaya bensin harian. Tidak semua orang tua memiliki waktu untuk antar-jemput karena keterikatan jam kerja atau kesibukan di sawah/pasar.
Ketiga, topografi dan kontur wilayah . Jawa Barat memiliki banyak area perbukitan dan pegunungan. Banyak jalan menuju sekolah yang menanjak terjal atau melewati hutan yang tidak mungkin ditempuh dengan berjalan kaki atau bersepeda oleh siswa setiap hari. Disamping itu, masih minimnya penerangan jalan di jalur-jalur sepi membuat orang tua merasa lebih aman jika anak mereka membawa kendaraan sendiri daripada menunggu angkutan di tempat sepi.
Keempat, resistensi budaya dan gengsi ( lifestyle ) . Sepeda motor di kalangan remaja Jawa Barat seringkali dianggap sebagai simbol kedewasaan atau status sosial. Ada kecenderungan siswa merasa "ketinggalan" jika tidak membawa motor. Selain itu, masih banyak orang tua yang justru memfasilitasi anak di bawah umur dengan motor karena dianggap praktis, tanpa memikirkan risiko keselamatan (pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Kelima, munculnya "Parkir Tikus" di sekitar sekolah . Ketika sekolah melarang parkir motor di dalam lingkungan sekolah, muncul fenomena baru. Parkir Liar di rumah warga, sehingga siswa tetap membawa motor namun menitipkannya di rumah warga atau warung di sekitar sekolah. Pihak sekolah kesulitan mengontrol hal ini karena berada di luar area institusi, sehingga kebijakan pelarangan menjadi tidak efektif dan hanya formalitas di atas kertas.
Butuh solusi konkret
Tanpa solusi konkret, kebijakan ini justru bisa membebani orang tua secara ekonomi dan menyulitkan mobilitas siswa. Beberapa kebijakan alternatif dan suportif yang perlu dilakukan pemerintah daerah untuk mendukung aturan tersebut.
Pertama, optimalisasi bus sekolah . Pemda harus menyediakan armada bus sekolah yang gratis atau sangat terjangkau dengan rute yang menjangkau pemukiman padat. Titik penjemputan strategis dengan membangun halte khusus di area yang aman bagi siswa berkumpul. Menyediakan aplikasi untuk memantau posisi bus secara real-time agar siswa tidak terlambat.
Kedua, penyediaan transportasi umum . jika dibangun transportasi umum, tentunya penggunanya tidak hanya siswa, namun seluruh masyarakat yang ada. Angkutan pedesaan dan perkotaan dibenahi, tidak hanya untuk mengangkut pelajar, namun masyarakat kebanyakan akan terbantu, terutama masyarakat yang tidak memiliki akses kendaraan pribadi.
Ketiga, integrasi transportasi umum . Tidak semua wilayah terjangkau bus besar. Di sinilah peran angkutan kota (angkot) atau kendaraan pengumpan ( feeder ) diperlukan. Memberlakukan tarif khusus ( flat rate ) atau gratis bagi pelajar yang menggunakan kartu siswa pada jam berangkat dan pulang sekolah. Memastikan angkutan umum masuk ke area perumahan atau desa yang jauh dari jalan raya utama.
Keempat, Program Bike to School dan infrastruktur pedestrian . Jika jarak rumah dan sekolah cukup dekat, bersepeda atau berjalan kaki adalah pilihan paling sehat. Membangun jalur sepeda yang terproteksi agar siswa tidak was-was dengan kendaraan besar. Menyediakan tempat parkir sepeda yang luas, aman, dan teduh, serta fasilitas loker atau ruang ganti. Membangun dan membenahi jalur pejalan kaki. Banyak kota di Jawa Barat tidak memiliki pedestrian yang humanis atau tidak ada sama sekali pedestrian. Pedestrian harus dibangun jika belum ada. Jika sudah ada harus dirawat, sehingga berjalan kaki nyaman. Tidak ada gangguan PKL, lantai yang pecah, tiang listrik/telepon, parkir kendaraan bermotor, sepeda motor lewat, pohon tanpa perawatan, galian kabel.
Kelima, optimalisasi zonasi pendidikan . Kebijakan transportasi akan jauh lebih ringan jika jarak rumah ke sekolah memang dekat. Jika siswa bersekolah di dekat rumah, kebutuhan akan kendaraan bermotor otomatis hilang. Memastikan tidak ada lagi penumpukan siswa di satu "sekolah favorit" yang letaknya jauh dari pemukiman mereka. Untuk daerah pelosok atau pegunungan yang akses transportasinya sulit, penyediaan asrama sekolah bisa menjadi solusi cerdas daripada membiarkan siswa berkendara puluhan kilometer.
Kebijakan pelarangan motor tidak bisa berdiri sendiri. Tanpa transportasi publik yang memadai, kebijakan ini justru berisiko meningkatkan angka putus sekolah atau pelanggaran sembunyi-sembunyi (siswa menitipkan motor di rumah warga sekitar sekolah). Kebijakan ini harus dibarengi dengan penegakan aturan yang humanis. Pihak sekolah dan kepolisian sebaiknya tidak hanya merazia, tapi juga memberikan edukasi mengapa aturan ini penting bagi keselamatan nyawa mereka.
*Djoko Setijowarno* , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
.
.
.