News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
Home🎮 Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
KONSUMEN
Detail
KONSUMEN

Ngeri Dugaan Oknum Lurah Di Kota Jambi Jadi Mafia Minyakita Dari Bulog

R
Redaksi
NEWSLAN.ID23 Februari 2026 pukul 13.41 WIB
2743
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Ngeri  Dugaan Oknum Lurah Di Kota Jambi Jadi Mafia Minyakita Dari Bulog
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

NEWSLAN-ID JAMBI -- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali membongkar dugaan praktik mafia minyak goreng di Kota Jambi.

Dugaan skandal tersebut berhasil terungkap ketika tim investigasi lembaga itu menyambangi salah satu rumah di Jalan Walisongo, Aur Kenali, Alam Barajo, yang tengah melakukan bongkar muat kardus MinyaKita kemasan 1 liter.

Dalam dokumentasi video milik LPKNI yang dilihat oleh redaksi tampak beberapa unit truk berisi penuh kardus MinyaKita terparkir dihalaman rumah yang diduga milik seorang oknum Lurah di Kota Jambi berinisial MH.

Anehnya, truk pengangkut minyak goreng tersebut terdapat spanduk bertuliskan "Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober-November Tahun 2025."

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, yang ikut langsung dalam operasi tangkap tangan oleh tim investigasinya itu, mengatakan bahwa terdapat 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter.

Yang jelas, kata Kurniadi, pihaknya akan mengambil langkah tegas atas dugaan praktik mafia minyak goreng, yang telah berhasil diungkap oleh tim investigasi LPKNI.

"1.000 dus MinyaKita, kemasan 1 liter, ini telah menyalahi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah" katanya, Senin 23 Februari 2026.

Kemudian, ia menceritakan bahwa dugaan praktik mafia minyak goreng ini berawal dari informasi adanya salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Perum Bulog Jambi yang mendapatkan kuota minyak goreng dengan jumlah fantastis.

Atas dasar informasi tersebut Kurniadi langsung membentuk tim investigasi untuk mendalami informasi tersebut. Kurniadi menegaskan pihaknya akan membuat laporan resmi ke pihak berwajib.

"Salah satu RPK binaan Bulog Jambi mendapat kuota MinyaKita 1.000 dus, milik oknum Lurah di Kota Jambi, sementara RPK yang lain hanya mendapat 40 dus untuk dua Minggu" sebutnya.

Loading Ad...
ADVERTISEMENT

"RPK inikan menjual kepada masyarakat atau konsumen akhir, kalo ini untuk dijual lagi ke pedagang, artinya patut diduga pedagang akan menjual dengan harga mahal, kasihan masyarakat yang seharusnya dapat harga murah malah dapat harga tinggi jika dijual diatas HET" tambahnya.

Kurniadi melanjutkan, bahwa dugaan praktik mafia minyak goreng yang berhasil diungkap tersebut, nantinya akan dipasarkan diluar wilayah Kota Jambi.

"[Minyak goreng] itu akan dijual ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan dan Kabupaten Batang Hari, di jual pada harga Rp188 ribu sampai Rp200 ribu per dus kepada penjual lain, artinya pedagang yang menampung akan menjual diatas HET." katanya.

"Kalau jumlahnya sudah ribuan begini bukan cari makan lagi ini, ini sudah cari kaya, ini bisa dikatakan penimbunan, tindak pidana penimbunan bahan pokok" timpalnya.

Dalam kasus ini Kurniadi juga mencurigai adanya permainan di bidang bisnis yang ada di Perum Bulog Jambi, pasalnya Kurniadi menjelaskan, bahwa setiap RPK binaan Bulog Jambi harus memiliki toko dan titik lokasi yang telah di data.

"Kami [LPKNI] meminta kepada Perum Bulog Pusat untuk mengevaluasi para pejabat Perum Bulog Jambi karena di duga banyak permainan yang akan merugikan masyarakat, inikan tidak ada spanduk RPK, padahal RPK itu harus ada toko, didata bahkan sampai ke titik koordinat lokasi toko" ujarnya.

Disamping itu, Ketum LPKNI juga meminta Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana untuk mengevaluasi dan mencopot MH dari jabatan Lurah diwilayahnya.

"Kami meminta Pak Maulana mencopot MH atas dugaan penyalahgunaan wewenang" pungkas Kurniadi.(Tim)

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

Breaking News..!!! ST Bos Penampung Emas Hasil Peti Digrebek Krimsus Polda Jambi
Berita

Breaking News..!!! ST Bos Penampung Emas Hasil Peti Digrebek Krimsus Polda Jambi

10 Apr
Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai
Berita

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

10 Apr

Trending Now

Last 7 Days
01

Polsek Mandiangin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Berita
02

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Berita
03

Kepala Sekolah SDN 2 Margoyoso Geram, Ancaman Lapor Polisi Atas Pemotongan Bantuan PIP.

Berita
Wakapolda Jambi Duduk Bersama Pendemo, Tegaskan Komitmen Transparasi dan Penegakan Hukum
Berita

Wakapolda Jambi Duduk Bersama Pendemo, Tegaskan Komitmen Transparasi dan Penegakan Hukum

10 Apr
Pemkab Merangin, DPRD Merangin Bersama BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan JKK dan Beasiswa Ahli Waris Muhamad Yani
Berita

Pemkab Merangin, DPRD Merangin Bersama BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan JKK dan Beasiswa Ahli Waris Muhamad Yani

10 Apr
Polsek Bathin VIII Ungkap 2 Kasus dalam Sehari, Pelaku Penganiayaan dan Pencurian Yang Sudah Sangat meresahkan Berhasil Diamankan
Berita

Polsek Bathin VIII Ungkap 2 Kasus dalam Sehari, Pelaku Penganiayaan dan Pencurian Yang Sudah Sangat meresahkan Berhasil Diamankan

10 Apr
Lihat Semua Berita
04

Pemkab Merangin, DPRD Merangin Bersama BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan JKK dan Beasiswa Ahli Waris Muhamad Yani

Berita
05

BPN Lahat, BPN Sumsel dan Kementerian ATR/BPN Tak Hadiri Mediasi Lapangan yang Disepakati di PN Lahat

Berita
06

Wajar Panik! Segini Asumsi Kerugian Koruptor Samsat, Setelah Aturan KDM Diterapkan.

Artikel
07

Dua Wanita Penjual dan Pengedar Pil Tramadol Berhasil Dibekuk Aparat Kepolisian Sektor Tanjungsari Bogor Timur Berikut Barang Bukti

Berita