Newslan-id Jakarta. Kawasan transmigrasi hendaknya tidak hanya menyediakan lahan dan hunian, tetapi juga wajib dilengkapi dengan layanan angkutan perintis. Hal ini krusial agar warga transmigran tidak mengalami isolasi dan kesulitan dalam bermobilisasi, baik untuk keperluan ekonomi maupun akses layanan dasar .
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menargetkan pengembangan 45 kawasan transmigrasi. Sayangnya, layanan transportasi umum di kawasan-kawasan tersebut belum tergarap dengan baik. Ke-45 kawasan ini tersebar di 20 provinsi. Untuk Sumatera berada di Selaut (Prov. Aceh), Muara Takung dan Lunang Silaut (Prov. Sumatera Barat), Lagita (Prov. Bengkulu), Kikim, Petata, Parit Rambutan, dan Telang (Prov. Sumatera Selatan), Batu Petumpang (Prov. Kep. Bangka Belitung). Kalimantan berada di Rasau Jaya, Jelai, Gerbang Mas Perkasa, Sekayam Entikong, dan Ketunggu Hulu (Prov. Kalimantan Barat); Arsel Kolam, dan Lamunti Dadahup (Kalteng); Cahaya Baru (Prov. Kalimantan Selatan); Kerang (Prov. Kalimantan Timur); Salim Batu (Prov. Kalimantan Utara).
Sementara di Nusa Tenggara berada di Selaparang (Prov. Nusa Tenggara Barat), Tasifeto Mandeu, Ponu, dan Kobalima Timur (Prov. Nusa Tenggara Timur). Sulawesi berada di Ulumanda, Tubbi Taramanu, Tobadak, Sarudu Baras, dan Mambi Mahalaan (Prov. Sulawesi Barat); Palolo, Bungku, dan Tampolore (Prov. Sulawesi Tengah); Pituriase, dan Mohalona (Prov. Sulawesi Selatan); Sumulata (Prov. Gorontalo); Asinua, Anawua, dan Mutiara (Prov. Sulawesi Tenggara). Dan Maluku dan Papua berada di Pulau Morotai, Patiean, Sagea Waleh, Pulau Bacan (Prov. Maluku Utara); Klamone Segun (Prov. Papua Barat Daya); Salor dan Muting (Prov. Papua Selatan); Senggi (Prov. Papua).
Rute bus perintis kawasan transmigrasi
Di samping itu, berdasarkan data Perum. Damri (2024), angkutan bus perintis telah melayani 37 kawasan transmigrasi yang tersebar di 12 provinsi di Indonesia.
Sejumlah rute bus perintis yang melayani kawasan transmigrasi tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia. Di wilayah Sulawesi, rute tersebut mencakup Kendari – Pinango (Prov. Sulawesi Tenggara), Batuparigi – Lambanan (Prov. Sulawesi Barat), serta beberapa rute di Prov. Gorontalo seperti Terminal Dunggigi menuju Bukit Harapan, Puncak Jaya dan Sidomukti.
Sementara itu, di Sumatera dan sekitarnya, layanan tersedia di Pangkalan Brandan – Tani Jaya dan Sohosar – Kabanjahe (Prov. Sumatera Utara), rute-rute di sekitar Jambi (misalnya dari Terminal Rimbo Bujang ke Desa Sungai Jernih dan Desa Pemayungan, Terminal Alam Barajo – Desa Mekar Jaya, Teminal Muaro Bungo – Desa Sari Mulya, Minas – Mengkapan, Sungai Pagar – Gemas, Siak menuju Perawang, Kerinci dan Mengkapan), Kelarik – Ranai (Pulau Natuna) dan Tinjul – Dabo (Pulau Singkep) di Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, konektivitas di wilayah Maluku diwujudkan melalui rute seperti Ambon – Tutuktolu (Provinsi Maluku) dan empat rute di Provinsi Maluku Utara termasuk Tobelo – Trans Sukamaju. Fokus utama lainnya adalah kawasan Papua, yang dilayani oleh rute-rute penting seperti Sorong – Klasari (Provinsi Papua Barat Daya), Jayapura – Sengi (Provinsi Papua), Merauke – Kurik (Prov. Papua Selatan), dan dari SP 6, SP 7 dan SP 13 menuju Timika (Prov. Papua Tengah).
Masih ditemukan pembukaan kawasan transmigrasi yang baru tidak disertai prasarana jalan yang memadai. Dapat rumah layak dan kebutuhan hidup dalam setahun yang diberikan. Namun mobilitas warga transmigran masih kurang diperhatikan. Fasilitas yang harus disediakan sebelum kawasan transmigrasi dihuni, hendaknya diberikan fasilitas sarana transportasi umum. Transportasi umum yang diberikan dapat mengangkut hasil pertanian, warga transmigran yang sekolah menuju sekolah dan pasar tradisional di kota atau kecamatan terdekat. Transportasi umum itu berupa angkutan perintis. Bisa berupa kendaraan atau perahu untuk kawasan yang dekat aliran sungai.
Kementerian Transmigrasi dapat bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan angkutan ini. Angkutan umum memainkan peran yang sangat penting dan transformatif di kawasan transmigrasi. Manfaatnya tidak hanya terbatas pada mobilisasi, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi, sosial, dan pemerataan pembangunan.
Tersedianya fasilitas transportasi umum di kawasan transmigrasi akan berdampak pada peningkatan akses ekonomi dan pasar, peningkatan mobilitas dan akses sosial, efisiensi biaya dan waktu, dan mendorong pemerataan pembangunan wilayah.
Peningkatan akses ekonomi dan pasar
Transportasi umum dapat memfasilitasi petani transmigran untuk membawa hasil panen (pertanian dan perkebunan) mereka ke pasar yang lebih besar di pusat kecamatan atau kabupaten. Ini sangat penting untuk komoditas yang mudah rusak dan memerlukan transportasi cepat.















