News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
Home🎮 Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Berita
Detail
Berita

Diduga Sakit Hati, Pria Bacok Dua Warga di Dalam Toko Ditangkap, Motif Terungkap.

R
Redaksi NEWSLAN.ID
NEWSLAN.ID13 Februari 2026 pukul 09.50 WIB
76
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Diduga Sakit Hati, Pria Bacok Dua Warga di Dalam Toko Ditangkap, Motif Terungkap.
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan-id Lampung Selatan, – Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap dua warga di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial ABG (32) ditangkap setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan. (13/02/2026)

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah jajaran kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan segera melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri informasi dari masyarakat hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Toni dalam keterangannya press rilisnya, di diruang lobi mapolres, jumat, 13/02/2026.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko milik korban di Dusun Katibung. Saat itu, pelaku datang dengan berpura-pura menawar sebuah golok yang dijual korban.

Ketika golok dikeluarkan dari sarungnya, pelaku tiba-tiba menyerang R (49) dan membacok kaki kirinya. Suami korban, MF (62), yang berusaha menolong turut menjadi sasaran dan mengalami luka bacok pada tangan kanan.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 12 Februari 2026.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap pelaku menyimpan rasa sakit hati karena sebelumnya pernah dibentak oleh korban. Perasaan tersebut diduga memicu pelaku merencanakan penyerangan dengan modus berpura-pura menawar golok di toko korban.

Loading Ad...
ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres setempat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB,

polisi menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai pelaku sedang berada di sebuah gardu di wilayah Kecamatan Way Panji. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok bersarung cokelat yang terdapat bercak darah, kain penutup wajah hitam, tas pinggang, topi, telepon genggam, serta jaket hoodie.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi masih mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa yang berujung pada aksi penganiayaan tersebut.

(Ar)

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan  Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.
Berita

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

Rokok dan Uang Curian Dikembalikan, Pelaku Luka Serius Diamuk Massa, Korban Pilih Berdamai
Berita

Rokok dan Uang Curian Dikembalikan, Pelaku Luka Serius Diamuk Massa, Korban Pilih Berdamai

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming
Berita

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"
Berita

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan
Hukum

Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan

1 Apr
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan  Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.
Berita

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

31 Mar

Trending Now

Last 7 Days
01

Nasabah Lansia 74 Tahun Gugat Bank SMBC Indonesia Tbk, Tolak Penalti Rp14,5 Juta yang Dinilai Tidak Masuk Akal Pelunasan Kredit

Berita
02

PDAM LAHAT DILAPORKAN KE POLISI, YLKI: LAYANAN BURUK BERUJUNG PIDANA KONSUMEN

Berita
03

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"

Berita
Rokok dan Uang Curian Dikembalikan, Pelaku Luka Serius Diamuk Massa, Korban Pilih Berdamai
Berita

Rokok dan Uang Curian Dikembalikan, Pelaku Luka Serius Diamuk Massa, Korban Pilih Berdamai

30 Mar
Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming
Berita

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

30 Mar
Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"
Berita

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"

28 Mar
Lihat Semua Berita
04

Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Berita
05

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

Berita
06

Sinergitas tim Maritim Juwana - Pati dalam pengamanan di alur sungai Silugonggo

Berita
07

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Hukum