Newslan-id Jakarta. Kabar menggembirakan untuk pengguna jalan, namun kabar buruk bagi para pemangku kebijakan yang abai terhadap infrastruktur.
Selama ini, masyarakat cenderung pasrah. Padahal, secara legal-formal, rusaknya infrastruktur jalan bukan hanya masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius
Kini, jalan rusak bukan lagi sekadar masalah teknis untuk pengendara, melainkan pintu masuk menuju jeruji besi bagi para pejabat terkait.
Berdasarkan instrumen hukum nasional, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota dapat dikenakan sanksi pidana jika membiarkan jalan rusak hingga memakan korban.
Kecelakaan di jalan raya sering dianggap sekadar musibah atau “takdir”. Maut sering kali tidak datang dari arah yang terduga, bahkan mengintai dari balik genangan air di aspal yang terkelupas.
Padahal, secara hukum, rusaknya infrastruktur jalan, bukan hanya masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana.
Jika pembiaran terhadap lubang jalan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun telah menanti.
Hak atas nyawa jalan raya, adalah urat nadi logistik dan jalur penyelamat menuju fasilitas kesehatan. Namun, tingginya curah hujan di awal tahun 2026 ini kembali “menelanjangi” buruknya kualitas pemeliharaan infrastruktur di berbagai daerah.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menegaskan, bahwa kerangka hukum Indonesia, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, sama sekali tidak memberikan ruang bagi pembiaran.
Tahun 2026, hanya 1.503 kilometer jalan rusak yang akan diperbaiki “Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan.
Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,” tegas Djoko kepada Media, Jumat (13/2/26).
Pejabat Lalai Bisa Dipidana
Abainya penyelenggara jalan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Pasal 273 UU LLAJ menjadi instrumen “pemukul” bagi warga untuk menuntut keadilan.
Berikut adalah sanksi pidana dan denda yang membayangi para penyelenggara jalan:
















