OLEH: SUKARLAN
NEWSLAN.ID MERANGIN - Praktik penambangan emas tanpa izin atau PETI kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ini marak terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, menimbulkan dampak lingkungan sekaligus persoalan sosial-ekonomi yang kompleks.
Di satu sisi, PETI dinilai merusak lingkungan. Penggunaan merkuri dan alat berat ilegal menyebabkan pencemaran sungai, kerusakan hutan, dan tanah longsor. Di sisi lain, ribuan warga menggantungkan hidup pada aktivitas tersebut karena minimnya lapangan kerja formal di daerah mereka.
Kondisi ini membuat pemerintah berada di persimpangan jalan: apakah melakukan penertiban tegas untuk membasmi PETI, atau mencari solusi dengan melegalkan melalui skema pertambangan rakyat.
Aparat penegak hukum dan sejumlah aktivis lingkungan mendorong opsi pemberantasan. Mereka menilai PETI melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti.
Penindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan sulit dipulihkan.
Sementara itu, pemerintah daerah dan tokoh masyarakat di wilayah tambang mengusulkan pendekatan berbeda. Mereka menilai pembasmian tanpa solusi alternatif akan memicu konflik sosial dan kemiskinan.
Opsi yang sering muncul adalah pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat [WPR] dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat [IPR]. Dengan skema ini, aktivitas warga bisa diawasi, standar keselamatan diterapkan, dan penggunaan bahan kimia berbahaya dikendalikan.
“Yang dibutuhkan bukan hanya operasi penertiban, tapi kehadiran negara dalam menyediakan akses legal yang aman dan berwawasan lingkungan. Selama rakyat tidak punya pilihan lain, PETI akan terus muncul,” ujar seorang kepala desa di wilayah tambang.
Kementerian ESDM dan Kementerian LHK sebelumnya menyatakan tengah mengkaji pemetaan wilayah yang berpotensi dijadikan WPR. Tujuannya agar pertambangan skala kecil bisa dikelola secara legal, diawasi, dan memberikan kontribusi pada PAD daerah.
Namun prosesnya tidak mudah. Tantangannya meliputi tumpang tindih lahan, investasi besar untuk reklamasi, dan edukasi kepada penambang agar beralih ke metode yang ramah lingkungan.
Hingga kini, belum ada kebijakan tunggal yang diterapkan di seluruh wilayah. Penanganan masih bersifat kasus per kasus, dengan penindakan di lokasi yang dinilai merusak parah, dan dialog di wilayah yang memungkinkan untuk dilegalkan.
Perdebatan antara “membasmi” dan “memberi solusi” pun terus bergulir. Pertanyaannya, apakah pemerintah mampu merumuskan kebijakan yang menyeimbangkan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Bagaimana menurutmu, langkah mana yang lebih efektif untuk diterapkan di daerahmu..???!!!
Penulis: Sukarlan, Penggiat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) & Pimpinan Redaksi Newslan.id


