News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
Home

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Berita
Detail
Berita

Sidang Putusan Botok dan Teguh: 6 Bulan Pengawasan

R
Redaksi
NEWSLAN.ID5 Maret 2026 pukul 11.35 WIB
184
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Sidang Putusan Botok dan Teguh: 6 Bulan Pengawasan
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan-id Pati. Sidang putusan terhadap terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama enam bulan kepada kedua terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra itu dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taufik. Persidangan sendiri dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum. Namun, pidana yang dijatuhkan berupa pidana pengawasan selama enam bulan sehingga tidak perlu dijalani di dalam tahanan.

“Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat membacakan putusan.

Loading Ad...
ADVERTISEMENT

Dengan putusan tersebut, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto langsung diperintahkan keluar dari tahanan setelah sidang selesai.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses persidangan yang sebelumnya menarik perhatian publik di Kabupaten Pati. Majelis hakim berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para terdakwa maupun masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban dan mematuhi hukum yang berlaku.(Tim)

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional
Berita

Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional

PENEGASAN SIKAP BRIGEZ DAN PEMUDA PANCASILA TERKAIT PENGELOLAAN PASAR DI KABUPATEN BEKASI
Berita

PENEGASAN SIKAP BRIGEZ DAN PEMUDA PANCASILA TERKAIT PENGELOLAAN PASAR DI KABUPATEN BEKASI

Polsek Muara Tembesi Tahan Pria 23 Tahun Atas Dugaan Penggelapan
Berita

Polsek Muara Tembesi Tahan Pria 23 Tahun Atas Dugaan Penggelapan

LPKNI APRESIASI TERHADAP BULOG JAMBI YANG TEGAS TERHADAP MITRA YANG NAKAL
Berita

LPKNI APRESIASI TERHADAP BULOG JAMBI YANG TEGAS TERHADAP MITRA YANG NAKAL

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

URAT NADI KONEKTIVITAS: KESIAPAN PT HUTAMA KARYA (PERSERO) MENYUKSESKAN MUDIK DI PULAU SUMATERA
Artikel

URAT NADI KONEKTIVITAS: KESIAPAN PT HUTAMA KARYA (PERSERO) MENYUKSESKAN MUDIK DI PULAU SUMATERA

4 Mar
Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional
Berita

Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional

4 Mar
Permohonan Evaluasi atas Penerbitan Surat Permohonan Partisipasi Demi Menjaga Marwah dan Profesionalitas Institusi Kepolisian Republik Indonesia
Lihat Semua Berita

Trending Now

Last 7 Days
01

Mulut Mu Harimaumu: Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT di Laporkan ke Polisi.

Hukum
02

Ngaku Wartawan! (AB) Duga Peras Penambang di Limapuluh Kota

Berita
03

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi 54 Personel Guna Tingkatkan Kinerja Polri

Berita
Artikel

Permohonan Evaluasi atas Penerbitan Surat Permohonan Partisipasi Demi Menjaga Marwah dan Profesionalitas Institusi Kepolisian Republik Indonesia

3 Mar
Mulut Mu Harimaumu: Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT di Laporkan ke Polisi.
Hukum

Mulut Mu Harimaumu: Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT di Laporkan ke Polisi.

2 Mar
PENEGASAN SIKAP BRIGEZ DAN PEMUDA PANCASILA TERKAIT PENGELOLAAN PASAR DI KABUPATEN BEKASI
Berita

PENEGASAN SIKAP BRIGEZ DAN PEMUDA PANCASILA TERKAIT PENGELOLAAN PASAR DI KABUPATEN BEKASI

1 Mar
04

Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga

Berita
05

LPKNI APRESIASI TERHADAP BULOG JAMBI YANG TEGAS TERHADAP MITRA YANG NAKAL

Berita
06

Polsek Muara Tembesi Tahan Pria 23 Tahun Atas Dugaan Penggelapan

Berita
07

Permohonan Evaluasi atas Penerbitan Surat Permohonan Partisipasi Demi Menjaga Marwah dan Profesionalitas Institusi Kepolisian Republik Indonesia

Artikel