News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
HomešŸŽ® Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

Ā© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Berita
Detail
Berita

Polsek Muara Tembesi Tahan Pria 23 Tahun Atas Dugaan Penggelapan

R
Redaksi
NEWSLAN.ID28 Februari 2026 pukul 14.01 WIB
701
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Polsek Muara Tembesi Tahan Pria 23 Tahun Atas Dugaan Penggelapan
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan.id - Muara Tembesi, Batanghari – Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Tembesi yang berada di bawah naungan Polres Batanghari menahan seorang pria berinisial SG (23) atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi tertanggal 23 Februari 2026 terkait peristiwa yang diduga terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di wilayah RT 07 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Dasar Hukum dan Proses

Kapolsek Muara Tembesi melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan.

ā€œPenahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,ā€ ujar pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Mako Polsek Muara Tembesi untuk jangka waktu 20 hari ke depan. Penyidik juga telah melakukan pemberitahuan kepada keluarga tersangka serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna kelengkapan berkas perkara.

Kronologi Singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini merupakan seorang petani setempat. Polisi menyebut dugaan penggelapan tersebut tengah didalami melalui proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak tersangka atau kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Loading Ad...
ADVERTISEMENT

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dihadapkan ke proses peradilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Catatan redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

(End's)

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Akibat APBN Jebol, BGN Menghentikan Sementara Operasional 1.512  SPPG di Pulau Jawa
Berita

Akibat APBN Jebol, BGN Menghentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa

BGN Pasrah,Sejumlah Sekolah di Jateng Ramai-ramai Tolak MBG
Berita

BGN Pasrah,Sejumlah Sekolah di Jateng Ramai-ramai Tolak MBG

Heaven Memorial Quiling Peduli Ramadhan 1447 H Tahun 2026 Berbagi 695 Paket Sembako Kepada Warga dari 4 Desa
Berita

Heaven Memorial Quiling Peduli Ramadhan 1447 H Tahun 2026 Berbagi 695 Paket Sembako Kepada Warga dari 4 Desa

Berbagi Kebahagiaan dan Rezeki, BPJS Ketenagakerjaan Merangin Bangko Gelar Employee Volunteering Berbagi Takjil
Berita

Berbagi Kebahagiaan dan Rezeki, BPJS Ketenagakerjaan Merangin Bangko Gelar Employee Volunteering Berbagi Takjil

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

Polsek Bathin VIII Bersama Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako
Hukum

Polsek Bathin VIII Bersama Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

13 Mar
Akibat APBN Jebol, BGN Menghentikan Sementara Operasional 1.512  SPPG di Pulau Jawa
Berita

Akibat APBN Jebol, BGN Menghentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa

11 Mar

Trending Now

Last 7 Days
01

Nasabah Bank Jambi Cabang Merangin Rela Berebut Antrian Sejak Subuh Hari.

Berita
02

Akibat APBN Jebol, BGN Menghentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa

Berita
03

Ngeri, Sekretariat DRPD Sumsel Alokasi kan Anggaran Rp 486,9 juta Untuk Meja Bilyard Pimpinan DPRD

Berita
BGN Pasrah,Sejumlah Sekolah di Jateng Ramai-ramai Tolak MBG
Berita

BGN Pasrah,Sejumlah Sekolah di Jateng Ramai-ramai Tolak MBG

11 Mar
Heaven Memorial Quiling Peduli Ramadhan 1447 H Tahun 2026 Berbagi 695 Paket Sembako Kepada Warga dari 4 Desa
Berita

Heaven Memorial Quiling Peduli Ramadhan 1447 H Tahun 2026 Berbagi 695 Paket Sembako Kepada Warga dari 4 Desa

11 Mar
MENGGUGAT PARADIGMA KESUKSESAN MUDIK LEBARAN
Artikel

MENGGUGAT PARADIGMA KESUKSESAN MUDIK LEBARAN

11 Mar
Lihat Semua Berita
04

Bocah Hanyut di Rajabasa di Temukan Tim SAR Gabungan

Berita
05

Berbagi Kebahagiaan dan Rezeki, BPJS Ketenagakerjaan Merangin Bangko Gelar Employee Volunteering Berbagi Takjil

Berita
06

Banyak Yang Oon Bawa-bawa Agama Pada Pelaku Korupsi Dan Perusak NKRI.

Artikel
07

Apakah Harus Ikut Ketum PBNU Yang Ikut Prabowo, Trump, dan Zionis Israel Netanyahu"?

Artikel