CILEGON NEWSLAN.ID ā Aksi nekat sepasang debt collector atau penagih utang yang melakukan penarikan paksa sebuah mobil di kawasan Asrama Polisi (Aspol) Mapolres Cilegon, Banten, berujung proses hukum. Keduanya kini telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah video aksi mereka viral di media sosial.
Kedua pelaku diketahui merupakan pasangan kekasih berinisial BZ alias Kribo dan SA alias Uni. Mereka diduga melakukan upaya penarikan paksa terhadap sebuah mobil Suzuki Ertiga yang disebut memiliki tunggakan cicilan leasing. Namun, aksi tersebut dilakukan di lingkungan Asrama Polisi sehingga menjadi sorotan publik dan memicu respons cepat aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, membenarkan bahwa kedua debt collector tersebut telah diamankan dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan keduanya diduga mengandung unsur pidana dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa dari kedua tersangka.
Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menyempurnakan konstruksi perkara sebelum mengumumkan secara resmi pasal-pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka. Karena itu, hingga saat ini kepolisian belum membeberkan secara rinci sangkaan pidana yang akan diterapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 19 Juni 2026. Saat itu kedua debt collector mendatangi kawasan Asrama Polisi Mapolres Cilegon untuk mengambil kendaraan yang diklaim masih menjadi objek pembiayaan leasing akibat dugaan tunggakan pembayaran. Aksi penarikan tersebut kemudian direkam warga dan videonya menyebar luas di media sosial hingga menuai beragam reaksi masyarakat.
Di sisi lain, muncul informasi bahwa kendaraan tersebut juga berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Cilegon. Namun, kepolisian menegaskan bahwa persoalan dugaan penggelapan kendaraan merupakan perkara yang berbeda dan penanganannya berada di wilayah hukum lain sesuai lokasi laporan polisi dibuat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara yang diproses secara terpisah. Dugaan penggelapan kendaraan ditangani oleh kepolisian sesuai lokasi laporan awal, sedangkan dugaan tindak pidana yang dilakukan debt collector saat melakukan penarikan kendaraan menjadi kewenangan Polda Banten karena peristiwanya terjadi di wilayah hukum Cilegon.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa proses penagihan kredit oleh debt collector harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun kreditur memiliki hak untuk menagih piutang, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum atau mengandung unsur intimidasi, ancaman maupun perampasan. Setiap tindakan yang menyimpang dari prosedur dapat berujung pada proses pidana.
Polda Banten memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa untuk segera melapor agar dapat dilakukan pendalaman lebih lanjut. Redaksi



